Hukum perdata merupakan cabang hukum yang mengatur relasi hukum antara individu atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu komponen krusial dalam hukum perdata adalah hukum perikatan. Istilah “perikatan” merujuk pada kewajiban atau tanggung jawab hukum yang muncul dari suatu perjanjian.
Hukum perikatan didefinisikan sebagai hubungan hukum yang timbul antara dua pihak atau lebih, di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhinya.
Perikatan terjadi ketika dua pihak atau lebih, dengan sukarela dan sah, mengadakan suatu perjanjian. Perjanjian tersebut mencakup berbagai transaksi hukum seperti jual beli, sewa menyewa, pinjaman, hingga perjanjian kerja, dll.
Hukum perikatan merujuk pada kumpulan aturan dan prinsip hukum yang mengatur hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian atau kontrak. Istilah “perikatan” sendiri mengacu pada kewajiban atau tanggung jawab hukum yang muncul dari perjanjian tersebut.
Baca Juga: Inilah Tips Untuk Terhindar Dari Wanprestasi
Jenis-jenis Hukum Perikatan
- Perikatan Bersyarat
Perikatan bersyarat adalah perikatan yang tergantung pada suatu kejadian di masa depan yang belum pasti terjadi, baik kejadian tersebut akan menyebabkan perikatan menjadi sah atau batal. Perikatan ini diatur dalam Pasal 1253 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1267 KUHPerdata.
- Perikatan dengan Ketetapan Waktu
Perikatan dengan ketetapan waktu diatur dalam Pasal 1268 KUHPerdata hingga Pasal 1271 KUHPerdata. Ini adalah perikatan yang pelaksanaannya ditunda hingga waktu yang ditentukan tiba. Salah satu keuntungannya adalah memberikan kelonggaran kepada debitur untuk menunda pelaksanaan kewajibannya hingga waktu yang ditentukan.
- Perikatan Alternatif
Perikatan alternatif diatur dalam Pasal 1272 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1277 KUHPerdata. Dalam perikatan ini, debitor dapat memilih untuk memenuhi kewajiban dengan salah satu dari beberapa prestasi yang telah ditentukan. Pilihan ini didasarkan pada maksud dan tujuan perjanjian.
- Perikatan Tanggung Renteng
Perikatan tanggung renteng diatur dalam Pasal 1278 KUHPerdata hingga Pasal 1295 KUHPerdata. Ini adalah perikatan di mana beberapa orang bersama-sama menjadi pihak yang berutang kepada satu kreditor, dan pembayaran oleh salah satu debitur akan membebaskan debitur lainnya dari kewajiban.
- Perikatan Dapat Dibagi dan Tidak Dapat Dibagi
Perikatan dapat dibagi dan tidak dapat dibagi diatur dalam Pasal 1296 KUHPerdata hingga Pasal 1303 KUHPerdata. Perikatan dapat dibagi adalah perikatan di mana setiap debitur hanya bertanggung jawab atas bagian prestasinya, sehingga terbebas dari tanggung jawab untuk memenuhi bagian lainnya.
- Perikatan dengan Ancaman Hukuman
Perikatan dengan ancaman hukuman diatur dalam Pasal 1304 KUHPerdata hingga Pasal 1312 KUHPerdata. Ini adalah perikatan di mana seseorang diwajibkan untuk melakukan sesuatu sebagai jaminan pelaksanaan perikatan apabila perikatan tersebut tidak dipenuhi.
Baca Juga: Kesalahan dalam Kontrak dan Implikasinya
Unsur-unsur dalam Hukum Perikatan
- Kesepakatan (Consensus)
Kesepakatan atau persetujuan merupakan unsur mendasar dalam perikatan. Semua pihak yang terlibat harus memiliki pemahaman yang sama tentang isi dan tujuan perikatan tersebut. Kesepakatan ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan, tergantung pada hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
- Kebebasan (Freedom)
Pihak-pihak yang terlibat dalam perikatan memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian tanpa adanya tekanan atau ancaman. Prinsip ini menegaskan bahwa sahnya suatu perikatan harus berdasarkan pada kehendak bebas dari para pihak yang terlibat.
- Kemampuan Hukum (Legal Capacity)
Para pihak yang terlibat dalam perikatan harus memiliki kapasitas hukum untuk membuat perjanjian. Mereka harus berada dalam kondisi hukum yang memungkinkan mereka untuk membuat komitmen, seperti cukup umur dan tidak berada di bawah pengaruh zat yang merusak kesadaran.
- Objek yang Jelas (Clear Object)
Perikatan harus memiliki objek atau subjek yang jelas. Objek perikatan ini dapat berupa barang, jasa, atau hak tertentu yang dapat diidentifikasi secara jelas dan dapat dipenuhi sesuai dengan perjanjian.
- Pertimbangan (Consideration)
Pertimbangan adalah nilai atau sesuatu yang diberikan oleh setiap pihak sebagai imbalan atas perikatan yang mereka buat. Pertimbangan ini bisa berupa uang, barang, jasa, atau nilai ekonomi lainnya, yang menjadi bukti bahwa setiap pihak mengharapkan keuntungan dari perikatan tersebut.
- Kesahihan Hukum (Legal Validity)
Perikatan harus sah secara hukum, yang berarti harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perikatan tersebut tidak boleh melanggar hukum yang mengatur kontrak atau bertentangan dengan moral dan etika yang diakui oleh hukum.
Baca Juga: Sepelekan Aturan Tata Ruang Bisa Dipenjara dan Denda Miliaran Rupiah
Kesimpulan
Hukum perikatan melibatkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dan diatur oleh serangkaian aturan hukum untuk memastikan keabsahan dan pelaksanaannya. Terdapat berbagai jenis perikatan, seperti perikatan bersyarat, perikatan dengan ketetapan waktu, dan perikatan tanggung renteng, yang masing-masing memiliki karakteristik dan aturan tersendiri. Unsur-unsur penting perikatan meliputi kesepakatan, objek yang jelas, dan kesahihan hukum, yang semuanya harus sah dan mengikat secara hukum.
Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Asas Dalam Amar Putusan Perdata
Sumber Hukum:
Referensi:
- journal.upy.ac.id | Diakses pada 12 Agustus 2024 pukul 15.30 WIB
- fahum.umsu.ac.id | Diakses pada 12 Agustus 2024 pukul 15.43 WIB
- repository.uin-suska.ac.id | Diakses pada 12 Agustus 2024 pukul 16.01 WIB