Hak jawab dalam perspektif undang-undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
Hak koreksi adalah diberikan kepada setiap orang. Jika hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
Baca Juga: Tantangan Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Fungsi dan Tujuan Hak Jawab
Fungsi Hak Jawab adalah:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat;
- Menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers;
- Mencegah atau mengurangi munculnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan pers;
- Bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.
Tujuan Hak Jawab untuk:
- Memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang;
- Melaksanakan tanggung jawab pers kepada masyarakat;
- Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers;
- Mewujudkan itikad baik pers.
Baca Juga: Jenis dan Ancaman Pidana Pelanggaran Pemilu
Prosedur Pengajuan Hak Jawab
Hak Jawab yang berisikan sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Untuk kelompok orang, organisasi, atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan statuta organisasi atau badan hukum tersebut.
Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis, termasuk dalam format digital, dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan, baik bagian per bagian atau secara keseluruhan, disertai data pendukung. Pelayanan hak jawab ini tidak dikenakan biaya.
Baca Juga: Kedudukan Saksi, Saksi Mahkota Dalam Perkara Pidana
Penolakan dan Pelaksanaan Hak Jawab
Penolakan dan Pelaksanaan Hak Jawab:
- Panjang, durasi, atau jumlah karakter materi Hak Jawab melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.
- Memuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.
- Pemuatannya dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
- Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
Hak Jawab dilakukan secara proporsional:
- Hak Jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dilakukan baik pada bagian per bagian atau secara keseluruhan dari informasi yang dipermasalahkan.
- Hak Jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
- Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan dalam format iklan.
- Pelaksanaan Hak Jawab harus dilakukan secepatnya, atau pada kesempatan pertama sesuai dengan sifat pers yang bersangkutan.
Baca Juga: Dampak dan Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda dalam Hak Jawab
Pers yang profesional tidak berarti bebas dari kesalahan. Pers harus legowo dan bersedia meminta maaf. Meskipun standar peliputan sudah dijalankan dengan benar, kesalahan tetap bisa terjadi, misalnya, ketika tulisan wartawan yang dituangkan ke media menabrak Kode Etik Jurnalistik.
Memuat hak jawab, dengan atau tanpa permintaan maaf, adalah keharusan. Secara etik, salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers. Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Jika hal itu tidak dilakukan pers terancam pidana denda sebesar Rp 500 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 Ayat (2). Dengan demikian, persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga hukum.
Baca Juga: Bentuk dan Unsur Pidana Penganiayaan Ringan
Referensi:
Dasar Hukum: