Memahami hak dan kewajiban bagi seorang karyawan adalah hal yang paling esensial. Hak dan kewajiban ini meliputi wewenang, tugas, dan tanggung jawab yang harus dijalankan selama bekerja di suatu perusahaan. Namun di sisi lain, bahwa perusahaan juga memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi.
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Buruh Melalui Pengadilan Hubungan Industrial
Hak dan Kewajiban Karyawan-Perusahaan dalam UU Cipta Kerja
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah diatur beberapa hak dan kewajiban. Namun, beberapa ketentuan mengalami perubahan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja. Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban perusahaan dalam UU Cipta Kerja.
- Pekerja atau Buruh Wajib Melaksanakan Ketentuan Perjanjian Kerja
Pasal 126 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, hak dan kewajiban perusahaan serta pekerja/buruh telah ditentukan. Aturan ini menegaskan bahwa pekerja atau buruh dan perusahaan wajib mencantumkan klausa-klausa yang perlu ditetapkan dalam perjanjian kerja, yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar tidak batal demi hukum.
- Pekerja Wajib Melaksanakan Kewajiban pada saat Mengundurkan Diri
Menurut Pasal 162 Ayat (3), pekerja/buruh harus memenuhi syarat pengunduran diri berupa pengajuan permohonan pengunduran diri secara tertulis maksimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat dalam ikatan dinas, dan tetap melaksanakan kewajibannya hingga tanggal pengunduran diri.
- Pelatihan Tenaga Kerja
Salah satu kewajiban perusahaan adalah melakukan pelatihan terhadap tenaga kerjanya. Sementara tenaga kerja berhak menerimanya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Ketenagakerjaan. Menurut Pasal 81 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 13 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pelatihan kerja diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja yang dikelola pemerintah, swasta, atau perusahaan.
- Membayar Kompensasi Tenaga Kerja Asing
Pemberi kerja wajib membayar kompensasi atas setiap tenaga kerja asing yang dipekerjakannya. Hal ini tercantum dalam Pasal 81 Ayat (9) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 47 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
- Pemberian Upah Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 menyatakan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Penghidupan layak ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, serta upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu.
Ketentuan terkait besaran upah antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan perundang-undangan. Jika kesepakatan tersebut lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan, maka kesepakatan tersebut batal dan pengaturan upah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemberian Uang Pesangon
Pasal 81 Ayat (44) mengubah ketentuan Pasal 156 Ayat (1) yang pada intinya berbunyi, “Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Besaran uang pesangon atau penghargaan harus ditentukan dalam perjanjian kerja.
Baca Juga: Ketentuan dan Tatacara Pemberian Tunjangan Hari Raya
Hak dan Kewajiban PKWT dalam UU Ciptaker
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian antara pekerja, dalam hal ini karyawan kontrak atau hubungan kerja selama jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
PKWT umumnya diterapkan terhadap tenaga kerja kontrak yang aturannya mengacu pada UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004.
Hak pekerja PKWT:
- Upah;
- Waktu istirahat;
- Cuti;
- Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Kewajiban Pekerja PKWT:
- Melaksanakan pekerjaan dengan tanggung jawab;
- Menjaga rahasia perusahaan;
- Bersikap loyal kepada perusahaan;
- Menaati seluruh peraturan perusahaan.
Jenis Pekerjaan untuk PKWT:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya;
- Pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu tidak terlalu lama;
- Pekerjaan yang bersifat musiman;
- Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan;
- Pekerjaan yang jenis, sifat, atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Pasal 58 UU Cipta Kerja menegaskan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika ada masa percobaan, maka pekerjaan tersebut batal demi hukum dan status karyawan berubah menjadi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut Hukum
Kesimpulan
Memahami hak dan kewajiban bagi karyawan maupun perusahaan adalah hal terpenting untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terbitnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur berbagai aspek hubungan kerja termasuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Di dalam UU Cipta Kerja memperkenalkan beberapa perubahan signifikan terkait hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan, seperti kewajiban perusahaan untuk memberikan pelatihan, membayar kompensasi bagi tenaga kerja asing, dan ketentuan upah yang tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan. Selain itu, aturan mengenai pemberian uang pesangon dan penghapusan masa percobaan bagi pekerja PKWT juga diatur secara lebih rinci.
Baca Juga: PHK Massal dan Ketentuan Pemberian Pesangon
Dasar Hukum:
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU 11/2020 tentang Cipta Kerja
- PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- Keputusan Menaker No. 100/2004
Referensi: