Ketenagakerjaan merupakan bagian pembahasan Omnibus Law yang paling banyak mendapat perhatian masyarakat. Salah satu topik yang menjadi sorotan adalah aturan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja di antara pekerja dalam hal ini karyawan kontrak dengan pemberi kerja (pengusaha) untuk membangun suatu hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Karyawan kontrak dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) dikenal dengan istilah perjanjian kerja waktu tentu (PKWT). Para pekerja PKWT menandatangani kontrak dan melakukan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu atau sifat pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu.

Pada umumnya PKWT berlaku bagi karyawan yang dikontrak oleh sebuah perusahaan yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 13/2003), Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 (Kepmen Tenaga Kerja 100/2004).

Dasar hukum PKWT adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih jelasnya tertuang dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 2004. Dalam peraturan ini  disebutkan, PKWT hanya dapat dibuat untuk sebuah pekerjaan tertentu berdasarkan sifat dan jenis PKWT atau berdasarkan kegiatan pekerjaannya yang akan selesai dalam waktu tertentu.

Omnibus Law ketenagakerjaan merevisi ketentuan PKWT di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 melalui pengubahan, penghapusan, dan penambahan pasalnya.  Meski demikian, aturan mengenai karyawan kontrak hanya dijelaskan secara garis besar di UU Cipta Kerja  No 11 Tahun 2020. Ketentuan secara rinci ada di Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Hak dan Kewajiban

Sebagai pekerja PKWT, mereka mendapatkan hak-hak sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya yakni upah, waktu istirahat, cuti, dan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Sementara itu, kewajiban karyawan kontrak adalah melaksanakan seluruh pekerjaan dengan tanggung jawab, menjaga rahasia perusahaan, bertindak loyal kepada perusahaan, menaati seluruh peraturan perusahaan

Berdasarkan Pasal 57 Undang-undang Cipta Kerja, Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Hal ini sebagaimana tertera dalam Pasal 26 Peraturan Presiden No 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, dan tertera kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu yakni:

Pertama, pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya

Kedua, Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama

Ketiga, Pekerjaan yang bersifat musiman

Keempat, Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau pekerjaan; atau

Kelima, Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap

Pada Pasal 58 Undang-undang Cipta Kerja, Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Maka dari itu, karyawan PKWT tidak boleh melakukan probation (masa percobaan), sehingga apabila karyawan tersebut melaksanakan masa percobaan, pekerjaan tersebut menjadi batal demi hukum dan status karyawan tersebut berubah menjadi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Baca Juga: Mau Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Prosedurnya