Gugatan badan hukum perdata adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh badan hukum perdata kepada badan hukum perdata atau pejabat tata usaha negara melalui pengadilan. Gugatan badan hukum perdata diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Gugatan ini diajukan apabila badan hukum perdata merasa telah dicederai haknya oleh badan hukum perdata atau pejabat tata usaha negara. Dalam pengajuannya, surat gugatan harus memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR/Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg). Pasal ini menyatakan bahwa pengajuan surat gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama wajib ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya. 

Gugatan tata usaha negara diatur Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).

Timbulnya sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian.

Baca Juga: Inilah Tips Untuk Terhindar Dari Wanprestasi

Jenis Gugatan Badan Hukum Perdata

Seperti sudah diuraikan di atas bahwa gugatan badan hukum perdata adalah gugatan badan hukum perdata yang diajukan oleh badan hukum terhadap pejabat tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Berdasarkan Pasal 1 angka 11 UU PTUN mendefinisikan gugatan yang diajukan ke PTUN berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.

Baca Juga: Kesalahan dalam Kontrak dan Implikasinya

Subjek Hukum PTUN

Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU PTUN, disebutkan bahwa tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Pasal 53 ayat (1) UU PTUN menambahkan seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan.

Syarat agar suatu badan dapat disebut sebagai badan hukum, yaitu:

  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai kepentingan sendiri; dan
  4. Adanya organisasi yang teratur

Berikut ini jenis-jenis perkara/ klasifikasi perkara yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah sebagai berikut :

Gugatan:

  • Pertanahan
  • Kepegawaian
  • Perizinan
  • Lingkungan Hidup
  • Tender/Pengadaan Barang Jasa
  • Badan Hukum / Partai Politik
  • Kepala Desa Dan Perangkat Desa
  • Kepala Daerah
  • Proses Pemilihan Umum
  • Pergantian Antar Waktu
  • Ketenagakerjaan
  • Sengketa Informasi Publik / KIP
  • Pengadaan Tanah
  • Tindakan Administrasi Pemerintahan
  • Merk
  • Lain-lain

Permohonan:

  • Perlawanan terhadap penetapan Dismissal
  • Permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang.
  • Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU)

Penyelesaian Perkara TUN Khusus :

  • Keterbukaan Informasi Publik (Undang-Undang No.14 Tahun 2008)
  • Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Undang-Undang No.2 Tahun 2012)

Baca Juga: Sepelekan Aturan Tata Ruang Bisa Dipenjara dan Denda Miliaran Rupiah

Kesimpulan

Gugatan badan hukum perdata adalah tuntutan hak yang diajukan oleh badan hukum perdata terhadap badan hukum perdata lain atau pejabat tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini timbul akibat adanya sengketa terkait keputusan tata usaha negara yang dirasa merugikan kepentingan pihak penggugat. 

Pengajuan surat gugatan harus memenuhi syarat formil sesuai hukum yang berlaku, dan gugatan tertulis menjadi bentuk yang diutamakan. PTUN memiliki kewenangan untuk menyelesaikan berbagai jenis perkara, seperti sengketa pertanahan, kepegawaian, perizinan, dan lain-lain, serta menangani permohonan terkait penetapan dismissal dan pengujian unsur penyalahgunaan wewenang. 

Baca Juga: Jenis, Sifat, dan Asas Dalam Amar Putusan Perdata

Sumber Hukum: 

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 

Referensi: