Cukai merupakan salah satu bentuk pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, pengaturan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU Cukai”), yang memberikan dasar hukum bagi pemungutan cukai, jenis barang kena cukai, serta mekanisme perhitungannya. Pengenaannya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang tertentu, mengawasi peredarannya, serta meningkatkan penerimaan negara melalui pungutan yang adil dan proporsional.
Menurut Pasal 1 ayat (1) UU Cukai, cukai didefinisikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik khusus yang ditetapkan dalam undang-undang. Adapun barang yang dikenai cukai dikenal sebagai Barang Kena Cukai (BKC), yang harus memenuhi beberapa kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Cukai, yaitu:
- Konsumsinya perlu dikendalikan;
- Peredarannya perlu diawasi;
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Dengan adanya karakteristik ini, pengenaan cukai bertujuan untuk mengurangi dampak negatif dari konsumsi barang-barang tertentu serta mengendalikan peredarannya guna melindungi kepentingan masyarakat secara luas.
Jenis-Jenis Barang Kena Cukai dan Tujuan Pengenaan Cukai
Berdasarkan UU Cukai, barang yang dikenai cukai di Indonesia meliputi tiga kategori utama, yaitu:
- Hasil tembakau, meliputi rokok, cerutu, tembakau iris, dan produk tembakau lainnya yang dikonsumsi secara luas di masyarakat. Cukai dikenakan terhadap produk ini untuk mengendalikan konsumsi rokok yang berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat serta meningkatkan penerimaan negara.
- Etil alkohol atau ethanol, digunakan dalam berbagai industri, seperti farmasi, kosmetik, dan minuman beralkohol. Karena potensi penyalahgunaannya yang tinggi, peredarannya perlu diawasi dengan ketat.
- Minuman mengandung etil alkohol (MMEA), yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar alkohol yang bervariasi. Pengenaannya bertujuan untuk mengendalikan konsumsi serta mencegah dampak sosial yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan alkohol.
Pengenaan cukai atas barang-barang tersebut dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi barang kena cukai. Selain itu, cukai juga digunakan sebagai instrumen kebijakan dalam mengendalikan distribusi dan produksi barang tertentu agar tetap dalam batas yang dapat diterima secara sosial dan lingkungan.
Baca juga: Mengenal Pita Cukai Tembakau dan Cara Cek Keasliannya
Perhitungan Pengenaan Cukai pada Barang Kena Cukai Menurut Pasal 5 Ayat (1) UU Cukai
Pengenaan cukai terhadap barang kena cukai diatur secara rinci dalam Pasal 5 ayat (1) UU Cukai, yang menetapkan ketentuan mengenai tarif cukai berdasarkan jenis barangnya. Perhitungan tarif cukai dibedakan berdasarkan apakah barang tersebut dibuat di dalam negeri atau diimpor, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk hasil tembakau
- Barang yang dibuat di Indonesia dikenai cukai sebesar:
1. 275% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 57% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. - Barang yang diimpor dikenai cukai sebesar:
1. 275% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 57% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- Barang yang dibuat di Indonesia dikenai cukai sebesar:
- Untuk barang kena cukai lainnya (seperti etil alkohol dan minuman beralkohol)
- Barang yang dibuat di Indonesia dikenai cukai sebesar:
1. 1.150% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik; atau
2. 80% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran. - Barang yang diimpor dikenai cukai sebesar:
1. 1.150% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah nilai pabean ditambah bea masuk; atau
2. 80% dari harga dasar jika harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
- Barang yang dibuat di Indonesia dikenai cukai sebesar:
Selain perhitungan tarif, Pasal 5 ayat (3) UU Cukai mengatur bahwa tarif cukai dapat diubah dari persentase harga dasar menjadi jumlah nominal dalam rupiah untuk setiap satuan barang kena cukai atau kombinasi dari keduanya. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan tarif cukai dengan kondisi industri dan dinamika pasar.
Perubahan tarif cukai juga harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Cukai. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyampaikan besaran target penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta mempertimbangkan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha sebelum menetapkan kebijakan tarif cukai.
Dengan adanya mekanisme pengenaan dan pengawasan cukai yang ketat, diharapkan cukai dapat berfungsi secara optimal dalam mengendalikan konsumsi barang kena cukai, meningkatkan penerimaan negara, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan dari dampak negatif barang yang bersangkutan. Ke depan, kebijakan cukai akan terus dievaluasi dan disesuaikan guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan hidup.***
Baca juga: Aturan Pabean dan Cukai di ASEAN
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (“UU Cukai”).