Kita sering melihat pita cukai tembakau yang menempel pada kemasan rokok berupa label. Kelihatannya pita cukai hanya sebagai ornamen tambahan dari desain kemasan rokok. Namun ternyata pita cukai memiliki makna penting. Pita cukai digunakan sebagai penanda produk barang kena cukai seperti rokok dan minuman keras. Pita cukai dikeluarkan oleh Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) sebagai penanda bahwa produk telah dikenakan cukai dan memenuhi ketentuan perpajakan.
Pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan DJBC Nomor Per-20/BC/2023 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2024 disebutkan, “Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai.” Pita cukai memiliki bentuk fisik paling sedikit berupa kertas yang bersifat atau berunsur sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti dengan spesifikasi, dan desain tertentu. Untuk mencegah terjadi plagiasi terkait pita cukai dan peredaran pita cukai palsu, Bea Cukai secara berkala merubah desain pita cukai setiap 1 tahun sekali dengan terus mengembangkan elemen-elemen didalamnya guna menjaga keamanan pita cukai.
DJBC adalah badan yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan barang-barang kena cukai. Dalam ketentuan, pita yang dirilis mencantumkan kode dan nomor seri yang unik untuk setiap produk. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan DJBC dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap produk yang terkena cukai
Di Indonesia, barang kena cukai yakni minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol dan hasil tembakau yang meliputi sigaret cerutu rokok daun tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Pita cukai berfungsi sebagai dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai, alat bantu pengawasan peredaran barang kena cukai (BKC), pendekatan kebijakan tarif (quantitative measurement) dengan tujuan pengendalian kualitas, serta alat bukti keaslian produk BKC. Adapun manfaat adanya pita cukai, yakni untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai dan menjadi suatu tanda bahwa produk telah melunasi pungutan cukai.
Identifikasi Keaslian Pita Cukai
Untuk mengidentifikasi keaslian pita cukai dapat dilakukan secara langsung melalui penglihatan mata. Pita cukai mengalami perubahan sebagai bentuk mitigasi terkait plagiasi pita cukai dan peredaran pita cukai palsu. Untuk itu bea cukai secara kontinu melakukan perubahan desain pita cukai sekali dalam setahun. Selain itu, elemen-elemen di dalamnya terus dikembangkan agar sekuritasnya terjaga.
Sebagai contoh pada tahun 2022 warna dasar pita cukai kemerahan disertai dengan serat kasat mata warna jingga dan merah muda. Saat diterawang, terlihat tanda air “BCRI” dan “2022”. Selain itu, pita cukai asli ditandai dengan pancaran sinar UV, material kertas pita cukai tidak berpendar, ada serat tak kasat mata berwarna kuning dan biru, serta gambar ornamen bulu burung berwarna hijau pada hologram.
Di tahun 2024, desain pita cukai mengangkat tema Fauna Endemik atau hewan air yang dilindungi di Indonesia yakni Lumba-lumba, Ikan Hiu paus, Ikan Arwana, Dugong, dan Ikan Belida. Hewan-hewan tersebut merupakan simbol kebanggaan dan komitmen bea cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.
Pada pita cukai hasil tembakau, sekurang-kurangnya memuat hologram yang di dalamnya tercantum teks “BC” dan “RI”, lambang negara Indonesia berupa burung garuda, lambang dirjen bea dan cukai, tarif cukai per batang, angka tahun anggaran, harga jual eceran, teks “REPUBLIK” atau “INDONESIA” dan teks “CUKAI HASIL TEMBAKAU” dengan huruf kapital, serta jumlah isi kemasan dan jenis hasil tembakau. Adapun tambahan identitas khusus pada hasil tembakau tertentu atau kode personalisasi tercantum di tembakau iris, klobot atau rokok daun, klembak menyan, cerutu, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Pita cukai MMEA berukuran 1,5 x 7 cm dengan lebar hologram 0,6 cm yang memuat teks “BC” dan “RI”. Tiap keping pita cukai MMEA sekurang-kurangnya memuat: teks “REPUBLIK INDONESIA”, teks “CUKAI MMEA IMPOR” atau “CUKAI MMEA DALAM NEGERI”, golongan, tarif cukai per liter, volume atau isi kemasan, angkat tahun anggaran, teks mikro “Bea Cukai Bea Cukai” dan teks “BC BC”
Penerimaan cukai merupakan pendapatan negara yang sangat penting. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan negara dari cukai mencapai Rp 246,1 triliun, meningkat sebesar 8,31% dibandingkan pada outlook APBN 2023 sebesar Rp 227,2 triliun.
Baca Juga: Kepabeanan dan Komoditas Ekspor Indonesia