Definisi kepabeanan menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tentang Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar untuk komoditas ekspor indonesia.

Dari definisi ini, fokus kegiatan utama kepabeanan adalah pengawasan terhadap masuknya barang-barang dari luar daerah pabean (impor) dan terhadap keluarnya barang-barang ke luar daerah pabean (ekspor) serta pemungutan pajak-pajak lalu lintas barang berupa bea masuk dan bea keluar.

Salah satu kegiatan yang dikelola kepabeanan adalah ekspor. Catatan dari BPS menyebutkan, angka eksport Indonesia per Oktober 2023 mencapai US$22,15 miliar, atau naik 6,76 persen dibanding September 2023. Sementara angka Impor mencapai US$18,67 miliar, naik 7,68 persen dibanding September 2023.

Para eksportir harus memenuhi syarat untuk bisa mengekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dimana disebutkan terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional dan menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Pengenaan bea keluar dalam pasal ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasional, bukan untuk membebani daya saing komoditi ekspor di pasar internasional. Terkait hal ini Pasal 5 menjelaskan:

Ayat 1 menyebutkan, Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

Ayat 2 menjelaskan, Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Ayat 3 menyebutkan, Untuk pelaksanaan dan pengawasan pemenuhan kewajiban pabean, ditetapkan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean.

Ayat 4 menjelaskan, Penetapan kawasan pabean, kantor pabean, dan pos pengawasan pabean dilakukan oleh Menteri.

Undang-undang Kepabeanan memberikan pelayanan, pengawasan, kelancaran lalu lintas barang, ketertiban bongkar muat barang, serta pengamanan keuangan negara melalui kawasan pabean di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan menetapkan adanya kantor pabean.

Dikutip dari laman Kemendag, Indonesia memiliki 10 komoditas ekspor indonesia yang menjadi unggulan yakni Udang, Kopi, Minyak Kelapa Sawit, Kakao, Karet dan Produk Karet, Alas Kaki, Elektronika, Industri Tekstil dan Produk Tekstil, Komponen Kendaraan Bermotor (Otomotif), dan Furniture. Ekspor menjadi hal penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sebuah negara.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Aturan Bea Masuk Barang Impor