Ekspor dan impor merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan antarnegara. Definisi ekspor menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Dan negara akan menerapkan pajak terhadap barang ekspor. Sementara itu, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang dikenai pungutan bea masuk barang impor berdasarkan undang-undang.
Selain Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, aturan hukum lain yang mengatur ekspor impor adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, UU No. 39 Tahun 2007 dan UU No. 7 Tahun 2021.
Nilai impor Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2023 mencapai US$17,34 miliar, mengalami penurunan 8,15 persen dibandingkan Agustus 2023. Impor migas pada September 2023 mencapai US$3,33 miliar, naik 25,04 persen dibandingkan Agustus 2023.
Sementara itu, impor nonmigas September 2023 senilai US$14,01 miliar, turun 13,60 persen dibandingkan Agustus 2023 dan turun 14,46 persen dibandingkan September 2022.
Impor Online dan Klasifikasi Barang Kepabeanan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerapkan aturan baru proses impor barang ke Indonesia secara online sejak Oktober lalu. Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2003 tentang Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2003, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) wajib melakukan kemitraan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PPMSE meliputi retail online yakni pedagang (merchant) yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial.
Sementara itu, klasifikasi barang untuk kepentingan kepabeanan baik impor maupun ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
Indonesia merupakan anggota World Customs Organization (WCO) yang menerapkan Harmonized System (HS) dan berlalu di seluruh dunia sejak 1 Januari 1988. HS adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk klasifikasi produk perdagangan dan turunannya. Indonesia telah memiliki acuan tarif kepabeanan sejak 2012 sebagai referensi resmi dalam pengklasifikasian barang di Indonesia.
Syarat Masuk Barang Impor
Kegiatan impor barang dari luar negeri wajib memenuhi berbagai ketentuan sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang.
Pertama, mempersiapkan dokumen seperti NPWP, Rekomendasi Teknisi, Tanda Daftar Usaha (TDU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API) yang merupakan tanda pengenal sebagai importir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Tanda Daftar Industri.
Kedua, menentukan barang yang menjadi komoditas impor mulai dari barang mentah hingga barang jadi.
Ketiga, memenuhi syarat Kemendag. Informasi mengenai persyaratan barang impor dapat dilihat di www.kememdag.go.id. Beberapa contoh persyaratan barang impor adalah ketentuan barang bebas dengan syarat API+NIK, barang yang diatur seperti Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK),
Keempat, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan persyaratan lainnya. Sebagai contoh, jika ingin mengimpor helm dari luar negeri ke Indonesia, maka helm tersebut harus mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin keselamatan konsumen. Sementara itu untuk pengiriman barang bisa melalui jalan laut untuk jumlah yang banyak atau jalur udara jika jumlahnya tidak terlalu banyak dan ingin barang cepat sampai.
Baca Juga: Kepabeanan, Fungsi dan Dampaknya Terhadap Perekonomian