Kepabeanan merupakan aktivitas pengawasan barang yang masuk atau keluar dari daerah pabean sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan instansi yang berwenang menangani kepabeanan sebagai pelaksana tugas dari Kementerian Keuangan. Definisi Kepabeanan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk.

Daerah Pabean adalah seluruh wilayah di Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dijelaskan,  (1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean  diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.  (2) Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.  (3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan barang ekspor dalam hal dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu tempat dalam daerah pabean.

Sementara itu Pasal 2A  mengatur, (1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar.  (2) Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan, a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri; b. melindungi kelestarian sumber daya alam; c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri. (3) Ketentuan mengenai pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Kepabeanan dan Dampaknya Terhadap Perekonomian

Pertama, Fasilitas Kepabeanan memperkuat perekonomian Tanah Air. Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance memberikan dukungan kepada industri dalam negeri berupa fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini juga berdampak pada ekonomi.

Kedua, Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance memberikan dukungan kepada industri dalam negeri berupa fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Fasilitas ini juga berdampak pada ekonomi. Dikutip dari beacukai.go.id, fasilitas kepabeanan merupakan suatu bentuk insentif    fiskal yang ditawarkan pemerintah  dengan  tujuan  tertentu,  salah  satunya untuk meningkatkan  ekspor.   Perusahaan  yang  mendapatkan  fasilitas ini tidak perlu   melakukan    pembayaran   atas pungutan negara, dengan syarat atas barang hasil produksinya  dilakukan  penjualan  ke  luar  negeri atau ekspor.

Ketiga, Fasilitas kepabeanan merupakan suatu bentuk insentif    fiskal yang ditawarkan   pemerintah dengan kemudahan dan kelebihannya dengan tujuan agar perusahaan   dapat   bersaing   sehingga     kinerja     keuangan atas perusahaan tersebut akan lebih baik. Hasil penelitian Nurcahyo  &  Purwana (2021) menyimpulkan, insentif fiskal berpengaruh signifikan positif terhadap kinerja keuangan.  Dikutip dari Indonesian Treasury Review Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, Kemenkeu, fasilitas kepabeanan memberikan pengaruh signifikan  terhadap  nilai  ekspor  perusahaan dan memiliki kaitan kuat dengan kinerja keuangan dari perusahaan.

Keempat, Pemerintah memberikan  fasilitas  kepabeanan  dengan  maksud untuk  meningkatkan  daya  saing  industri di dalam dunia perdagangan internasional dan untuk menarik minat investor. Terkait uji pengaruh tidak   langsung   dari fasilitas kepabeanan,  berupa  Fasilitas Kepabeanan dan Fasilitas KITE terhadap  kinerja  keuangan  melalui nilai  ekspor. Fasilitas kepabeanan memberikan keuntungan kepada perusahaan berupa pembebasan pembayaran pungutan  negara atas  barang  hasil produksi yang akan dilakukan penjualan ke luar negeri atau ekspor sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan   barang   hasil   produksi   akan   lebih murah atau    lebih kecil.

Sementara itu data APBN per 30 April 2023 mencatat, penerimaan negara mencapai Rp1.000,5T (40,6% dari pagu), meningkat sebesar 17,3% dibandingkan bulan April 2022 sebesar Rp 853,2T. Penerimaan negara ini terdiri dari penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan perpajakan pada akhir April tahun 2023 mencapai Rp 782,7T (38,7% dari pagu) yang terdiri dari penerimaan pajak Rp 688,1T (40,1% dari pagu) dan kepabeanan & Cukai Rp94,5T (31,2% dari pagu). Lalu untuk penerimaan negara bukan pajak mencapai realisasi Rp217,8T (49,3% dari pagu).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai ujung tombak pelaksanaan kepabeanan melaksanakan fungsi, merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan, dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu enyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kemudian melaksanakan administrasi kepabeanan serta sebagai Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.

Tujuan utama kepabeanan adalah melindungi pasar dalam negeri dari ancaman barang-barang asing yang mungkin berbahaya dan tidak sesuai dengan standar yang disampaikan dalam peraturan berlaku. Tujuan lain adalah menarik pungutan pajak pada barang yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. Setiap barang yang masuk dari luar negeri wajib membayarkan sejumlah pungutan yang telah ditentukan oleh pemerintah, sehingga pemerintah mendapatkan haknya dalam rangka menyelenggarakan aktivitas perdagangan yang tersistem, berstandar, dan aman.

Baca Juga: Pemerintah Larang Thrift Shop, Ini Aturannya