Dalam beberapa dekade terakhir, negara-negara di Asia Tenggara telah menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perdagangan melalui berbagai inisiatif dan perjanjian. Pemerintah pun menyatakan bahwa transaksi dagang antar negara ASEAN tengah berada dalam tren peningkatan. Meski demikian, pemerintah terus mendorong agar anggota ASEAN terus memperkuat kerja sama guna mengantisipasi dampak dari perkembangan dinamika global.
Salah satu langkah penting dalam upaya ini adalah penyesuaian aturan pabean dengan standar ASEAN yang bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan bebas. Di Indonesia, aturan pabean ASEAN diatur dalam sejumlah regulasi yang menjadi landasan hukum penting dalam mengatur perdagangan barang di kawasan Asia Tenggara. Penyesuaian aturan pabean dengan standar ASEAN menjadi langkah strategis yang diambil oleh Indonesia untuk memastikan bahwa proses pabean berjalan dengan lebih efisien. Penyesuaian aturan pabean dengan standar ASEAN juga mencakup penyederhanaan prosedur pabean, penghapusan hambatan non-tarif, dan peningkatan transparansi dalam proses pabean. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih kompetitif dan menarik bagi investor asing.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (“PMK 81/2022”) merupakan salah satu regulasi penting untuk mendukung penyesuaian aturan pabean dengan standar ASEAN. Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA).
Sementara dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”) disebutkan bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) UU Kepabeanan terhadap:
- Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
Tarif preferensi adalah tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka ASEAN Trade in Goods Agreement. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 PMK 81/2022.
Baca juga: Apa Itu Fasilitas Kawasan Berikat dan Bagaimana Cara Mengajukannya?
Penetapan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam dalam rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade in Goods Agreement) lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement) (“PMK 43/2022”).
Fasilitas perdagangan di ASEAN menurut Peraturan yang berlaku di Indonesia tak hanya terbatas pada pengenaan tarif preferensi bea masuk, namun juga mencakup berbagai kemudahan lainnya yang diberikan kepada pelaku usaha. Salah satunya adalah kemudahan proses perizinan dan pengawasan barang impor. Kementerian Keuangan Indonesia memberikan berbagai insentif dan fasilitas kepada pelaku usaha yang berpartisipasi dalam program-program kepabeanan tertentu, seperti Authorized Economic Operator (AEO) dan kawasan berikat.
Program AEO memberikan kemudahan dalam hal pemeriksaan pabean, percepatan penyelesaian dokumen, hingga prioritas dalam proses pabean bagi perusahaan dengan rekam jejak kepatuhan yang baik. Sementara itu, kawasan berikat memberikan fasilitas fiskal seperti pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk barang-barang yang diolah atau diproses di dalam kawasan tersebut. Fasilitas-fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya produksi, dan mendorong daya saing Indonesia di pasar ASEAN dan global.
ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) merupakan salah satu perjanjian perdagangan bebas yang paling komprehensif di kawasan Asia Tenggara yang mulai berlaku sejak tahun 2010. Perjanjian ini bertujuan untuk menghapuskan tarif bea masuk bagi hampir semua produk yang diperdagangkan di antara negara-negara anggota ASEAN. Melalui ATIGA, negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk menciptakan pasar tunggal dan berbasis produksi yang lebih terintegrasi dan memungkinkan aliran barang, jasa, dan investasi lebih bebas di kawasan ini. Dengan adanya pasar tunggal diharapkan dapat menciptakan skala ekonomi yang lebih besar, meningkatkan efisiensi produksi, dan meningkatkan daya saing produk ASEAN di pasar global.
Secara keseluruhan, penyesuaian aturan pabean dengan standar ASEAN melalui regulasi yang berlaku menjadi langkah-langkah penting yang diambil oleh Indonesia untuk dapat meningkatkan kerja sama perdagangan di kawasan Asia Tenggara. Langkah-langkah ini tak hanya bertujuan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi negara-negara anggota ASEAN, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi global.
Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor
Daftar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN (“PMK 81/2022”).
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (“UU Kepabeanan”).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Barang Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN Trade In Goods Agreement) (“PMK 43/2022”).
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 (“PMK 35/2023”).
Referensi:
- RI Minta ASEAN Perkuat Kerja Sama Perdagangan. Kompas.com. (Diakses pada 16 Desember 2024 pukul 09.40 WIB).
- ASEAN Trade in Goods Agreement. Free Trade Agreement Center Kementerian Perdagangan. (Diakses pada 16 Desember pukul 10.02 WIB).
- Memahami Tujuan MEA, Sejarah, Pilar Utama, Peluang, dan Tantangannya. Liputan6. (Diakses pada 16 Desember pukul 13.20 WIB).
- Sejarah AEO dan AEO Indonesia. Beacukai.go.id. (Diakses pada 16 Desember pukul 10.32 WIB).