Penggunaan teknologi blockchain di Indonesia sudah banyak digunakan terutama pada sektor ritel. Tak hanya pada sektor perdagangan, teknologi blockchain juga dapat diterapkan di berbagai sektor, seperti energi, keuangan, serta industri media dan hiburan. 

Blockchain menawarkan sejumlah kelebihan yang menjadikannya diminati di berbagai sektor industri. Kelebihan blockchain antara lain, keamanan data, transparansi, kualitas audit yang baik, dan efisien. 

Penggunaan blockchain dalam kehidupan sehari-hari dapat dijumpai pada transaksi menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Standard) yang diinisiasi Bank Indonesia. Teknologi blockchain juga kerap digunakan dalam transaksi jual beli aset kripto atau mengirim aset kripto dalam jarak jauh.

Baca juga: Syarat dan Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Regulasi Blockchain di Indonesia 

Sebelum membahas tentang peraturan perundang-undangan terkait teknologi blockchain, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa itu blockchain. 

Blockchain merupakan sistem penyimpanan data digital yang mencakup multi server. Data yang dibuat satu server dapat direplikasi dan diverifikasi oleh server lain. Blockchain memanfaatkan komputasi untuk menciptakan kelompok-kelompok (block). Antar-block saling terhubung. Berisi catatan transaksi (keuangan) dan melacak aset dari jaringan bisnis.

Penerapan regulasi teknologi blockchain di Indonesia tidak hanya menjadi bagian dari inovasi teknologi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meningkatkan infrastruktur hukum terkait transaksi kontrak. Hal ini tentunya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses transaksi, kepastian hukum, dan mengurangi risiko dalam proses penyelesaian sengketa. 

Penggunaan teknologi blockchain di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa aturan hukum yang relevan. Berikut adalah beberapa aturan hukum yang perlu dipertimbangkan:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun UU ini tidak secara eksplisit menyebutkan teknologi blockchain, tetapi memberikan dasar hukum untuk transaksi elektronik dan kontrak yang menggunakan teknologi blockchain. 
  1. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Permenkominfo 3/2021).
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Permendag 99/2018). Berdasarkan peraturan ini, bitcoin, ethereum, dan kripto, diklasifikasikan sebagai komoditas, sama seperti emas, logam, dan sawit. 
  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 (PerBappebti 5/2019) dan PerBappebti 9/2019 yang mengatur tentang teknis penyelenggaraan aset kripto di bursa berjangka komoditi di Indonesia. 

Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam E-Commerce: Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab

Masa Depan Regulasi Blockchain di Indonesia

Teknologi blockchain merupakan teknologi masa depan. Adanya sejumlah keunggulan yang ditawarkan teknologi ini dapat berdampak positif terhadap kepentingan bisnis dan kehidupan manusia. 

Salah satu keunggulan teknologi blockchain bagi masa depan adalah perlindungan data yang kita miliki. Penyimpanan data via blockchain lebih aman karena menggunakan sistem security by sharing

Ini berbeda jika dibandingkan menggunakan central database atau ada single point of failure. Penyimpanan data yang dikelola oleh satu titik akan sulit dikembalikan, apabila sistem data itu di-hack. Akibatnya, data yang dimiliki bisa hilang atau tidak bisa digunakan lagi. 

Dari segi transparansi, teknologi blockchain sangat mendukung.  Karena siapapun dapat mengakses data yang dibagikan melalui jaringan ini. Keunggulan lainnya berupa data sovereignty, yaitu adanya kekuasaan untuk tidak membagikan data pribadi yang tidak perlu kepada orang lain. 

Teknologi blockchain cocok diaplikasikan di Indonesia mengingat kondisi geografis yang merupakan negara kepulauan. Konsep blockchain memiliki konsep yang sama dengan ideologi bangsa ‘Bhinneka Tunggal Ika’ yang dapat menyatukan seluruh suku, ras, dan adat istiadat Tanah Air. 

Baca juga: Penerapan Hukum Dalam Kemajuan Teknologi

Kesimpulan 

Teknologi blockchain menawarkan banyak keunggulan, seperti keamanan data, transparansi, dan efisiensi. Teknologi blockchain banyak diterapkan diberbagai sektor industri seperti ritel, energi, keuangan, dan media. Dalam kehidupan sehari-hari, blockchain sudah mulai diterapkan pada transaksi QRIS dan aset kripto.

Meskipun regulasi blockchain di Indonesia masih dalam tahap perkembangan, berbagai peraturan seperti UU ITE dan Peraturan Bappebti telah memberikan dasar hukum bagi penerapan teknologi ini. Masa depan blockchain di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar. Bahkan, penggunaan blockchain relevan dengan kondisi geografis Indonesia.

Baca juga: Pemahaman dan Regulasi Internet of Things di Indonesia

Sumber Hukum: 

Referensi: