Di era kemajuan teknologi seperti sekarang ini telah mendorong transformasi menuju masyarakat modern. Di satu sisi, kemajuan teknologi memberikan kemudahan bagi kehidupan masyarakat dan meningkatkan efisiensi di berbagai sektor dan meningkatkan kualitas hidup umat manusia termasuk memicu pertumbuhan bisnis dan menciptakan lapangan kerja baru.

Hampir semua aspek kehidupan memanfaatkan bantuan teknologi, termasuk aspek hukum dan perundang-undangan. Disamping bermanfaat, teknologi juga memiliki dampak negatif yang merugikan penggunanya. Sudah seharusnya manusia menyikapinya dengan mencari manfaat maksimal dan meminimalkan kerugian yang ditimbulkan.

Pengaturan Hukum Teknologi di Indonesia 

Teknologi saat ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat, mengubah cara kita bekerja, berkomunikasi, dan berbisnis. Perkembangan teknologi mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, membawa transformasi dalam budaya, ekonomi, pendidikan, serta masyarakat, termasuk dalam ranah hukum.

Berikut adalah beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur teknologi di Indonesia:

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah direvisi dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 (‘’UU ITE 19/2016’’), merupakan landasan hukum utama dalam pengaturan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. 

Undang-undang ini mengatur aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Selain itu, UU ITE juga menetapkan berbagai tindakan yang dilarang, seperti penyebaran konten negatif, pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan kejahatan siber.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (‘’PP PSTE 71/2019’’)

Peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha terkait penyimpanan data. PP PSTE menetapkan kewajiban bagi para pelaku usaha untuk menyimpan data, termasuk bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik. Mengingat pentingnya keamanan data masyarakat, peraturan ini juga merinci penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, dan memberikan perlindungan terhadap data pribadi.

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (‘’UU PDP 27/2022’’)

UU PDP merupakan tonggak penting dalam perlindungan privasi dan data pribadi di Indonesia. UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan data pribadi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi informasi. 

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP, perlindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Dalam UU PDP, terdapat pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi. Pengendali data pribadi adalah individu, badan publik, atau organisasi internasional yang secara mandiri atau bersama-sama menentukan tujuan dan kendali pemrosesan data pribadi. Sedangkan, prosesor data pribadi adalah individu, badan publik, atau organisasi internasional yang bertindak atas nama pengendali data pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi.

Baca Juga: Pengaruh Teknologi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual

Kesimpulan

Pengaturan teknologi dalam hukum di Indonesia merupakan langkah penting dalam mengantisipasi dan mengelola dampak perkembangan teknologi yang pesat. Adanya undang-undang dan peraturan yang komprehensif, seperti UU ITE 19/2016, PP PSTE 71/2019, dan UU PDP 27/2022, Indonesia berupaya menciptakan kerangka hukum yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat, menjaga privasi, serta memastikan keamanan data. 

Implementasi yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk menjawab tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi, serta untuk memanfaatkan potensi teknologi secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional. 

Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam E-Commerce: Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab

Dasar Hukum 

Referensi