Internet of Things atau biasa disebut IoT merupakan suatu konsep dimana objek sehari-hari memiliki kemampuan untuk mentransfer data melalui jaringan internet tanpa memerlukan interaksi antar manusia atau manusia ke komputer. IoT digunakan dalam berbagai bidang, seperti industri manufaktur, kesehatan, ritel, keamanan, dan lainnya.
Contoh paling sederhana penerapan IoT adalah penggunaan Quick Responses (QR) code untuk menampilkan menu makanan yang terdapat di berbagai tempat makan seperti restoran, cafe, restoran cepat saji, dan sebagainya.
Penggunaan IoT begitu berperan dalam bidang komunikasi serta memiliki manfaat yang signifikan dalam kehidupan manusia. Belum lagi pada bidang-bidang lainnya, dan tanpa kita sadari ternyata menggunakan teknologi IoT.
IoT dapat meningkatkan efisiensi kehidupan sehari-hari baik itu di bidang industri, teknologi, komunikasi, hingga rumah tangga. Contoh penerapan IoT dalam rumah tangga adalah penggunaan alat hemat energi di dalam rumah; kontrol jarak jauh terhadap peralatan rumah tangga; pengelolaan sumber daya seperti gas, listrik, dan penggunaan udara secara real time; serta kontrol keamanan jarak jauh.
Baca Juga: Pengaruh Teknologi Terhadap Hak Kekayaan Intelektual
Regulasi IoT di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi terkait Internet of Things (IoT) untuk memastikan pengembangan dan penerapan IoT yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Berikut adalah beberapa regulasi yang diterbitkan:
- Standar frekuensi:
Standar frekuensi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (“Permenkominfo 2/2023″). Peraturan ini memungkinkan operator Internet of Things (IoT) di Indonesia, sudah bisa melakukan komersialisasi. Selain itu pemerintah juga menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Alat Telekomunikasi Low Power Wide Area (“Peraturan LPWA”). Kebijakan ini disusun guna mempermudah penyedia solusi IoT memperoleh sertifikasi. Dari sisi spektrum frekuensi, terdapat dua kategori, yaitu frekuensi berizin dan frekuensi tak berizin. Frekuensi berizin merupakan frekuensi eksis atau tidak bersinggungan dengan frekuensi yang digunakan operator seluler. Pengaturan spektrum frekuensi tersebut diatur mengikuti dengan peranti IoT yang beredar di pasar. Sedangkan frekuensi tak berizin, yaitu penggunaan spektrum frekuensi yang bersinggung dengan operator telepon seluler.
- Pelindungan Data Pribadi:
Data kita yang berada i di IoT berpotensi disalahgunakan untuk tujuan komersial, pengawasan, atau bahkan peretasan identitas. Dari penggunaan perangkat IoT, seperti asisten pintar, kamera keamanan, dan pelacak kebugaran dapat mengumpulkan sejumlah data tentang aktivitas dan perilaku kita. Selain itu, masalah keamanan siber dalam IoT dapat membuka pintu bagi penjahat dunia maya untuk mengakses dan mengeksploitasi data pribadi.Permasalahan keamanan siber dalam IoT dapat membuka pintu bagi penjahat dunia maya untuk mengakses dan mengeksploitasi data pribadi. Disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”) dibuat untuk melindungi privasi dan keamanan data pribadi. Secara umum, tujuan utama diterbitkannya UU PDP, untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi individu terhadap penggunaan data yang tidak sah, pengungkapan yang tidak diinginkan, ataupun penyalahgunaan data milik pribadi.
- Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN):
Sejumlah aturan yang mengatur Tingkat Kandungan Dalam Negeri diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (“UU Perindustrian”), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri (“PP 29/2018” ), dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika (“Permen Industri 22/2020“). Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 12/2021”). Namun, pemerintah belum mengatur terkait kebijakan penggunaan TKDN dalam industri IoT. Pemerintah tak akan membebani pengembang layanan internet of things (IoT) dengan kewajiban konten lokal. Sulit bagi pemerintah untuk menerapkan skema TKDN di perangkat IoT. Pasalnya, umumnya perangkat IoT yang digunakan oleh masyarakat lebih banyak dibandingkan dengan perangkat seluler, sehingga penerapan skema TKDN akan membebani industri IoT.
Baca Juga: Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam E-Commerce: Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab
Kesimpulan
Internet of Things (IoT) adalah konsep dimana objek sehari-hari dapat mengirim data melalui jaringan internet tanpa interaksi manusia. IoT digunakan di berbagai sektor, seperti manufaktur, kesehatan, ritel, dan keamanan, dengan contoh sederhana seperti penggunaan QR code di restoran. IoT meningkatkan efisiensi dan manfaat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di rumah tangga melalui alat hemat energi dan kontrol jarak jauh.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi untuk memastikan pengembangan IoT yang aman dan efisien, termasuk:, standar frekuensi, pelindungan data pribadi, dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Meskipun ada regulasi TKDN, pemerintah belum menerapkan kebijakan konten lokal yang ketat dalam industri IoT untuk tidak membebani pengembang layanan IoT.
Baca Juga: Penerapan Hukum Dalam Kemajuan Teknologi
Sumber Hukum:
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22 Tahun 2020 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika
- Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Alat Telekomunikasi Low Power Wide Area
Referensi:
- https://definite.co.id/blogs/serba-serbi-internet-of-things-that-you-need-to-know/ | (Diakses pada 8 Agustus 2024 pukul 09.50 WIB)
- https://blog.flux.id/mengelola-kehidupan-lebih-baik-smart-living-dengan-iot/ | (Diakses pada 8 Agustus 2024 pukul 10.08 WIB)
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/11085/3-dilema-regulasi-iot-di-indonesia/0/sorotan_media | (Diakses pada 8 Agustus 2024 pukul 10.50 WIB)
- https://www.kominfo.go.id/content/detail/14110/spektrum-frekuensi-dan-standar-iot-dirilis-tahun-ini/0/sorotan_media | (Diakses pada 8 Agustus 2024 pukul 11.12 WIB)
- https://www.pertamina.com/id/tkdn | (Diakses pada 8 Agustus 2024 pukul 11.37 WIB)
- https://www.puskomedia.id/blog/kebijakan-privasi-dan-internet-of-things-iot-amankan-data-pribadi-anda/ | (Diakses pada 8 Agustus 2024 pukul 12.41 WIB)