Pertambangan mencakup seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan penguasaan mineral serta batubara. Proses ini meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, atau pemurnian, hingga pengembangan dan pemanfaatan, pengangkutan, penjualan, serta kegiatan pasca-tambang. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin untuk menjalankan usaha pertambangan di wilayah tambang rakyat dengan luas dan investasi yang terbatas. 

Regulasi Pertambangan Rakyat

IPR merupakan kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya menyediakan wadah bagi masyarakat untuk melaksanakan usaha pertambangan dengan luasan wilayah yang telah ditetapkan.

IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) dan pelaksanaannya dilakukan dengan wilayah serta investasi terbatas. Hak IPR dapat diberikan kepada individu, badan, hingga koperasi. Luas wilayah untuk setiap IPR dibatasi sebagai berikut:

  • Perseorangan dengan luas maksimal 1 hektar.
  • Kelompok masyarakat dengan maksimal 5 hektar.
  • Koperasi dengan luas wilayah hingga 10 hektar.

Berdasarkan pada Pasal 64 PP 96 Tahun 2021 yang mengatakan jika IPR diberikan dengan jangka waktu maksimal 10 tahun, dapat diperpanjang dua kali masing-masing selama 5 tahun. Dibandingkan dengan IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK, IPR memiliki masa izin yang lebih singkat.

IPR diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan permohonan yang diajukan oleh individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 96/2021”).

Persyaratan Permohonan IPR Perseorangan

  1. Surat permohonan;
  2. Nomor Induk Berusaha;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk;
  4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan bahwa pemohon merupakan penduduk setempat;
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan;
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Persyaratan Permohonan IPR Koperasi

  1. Surat permohonan;
  2. Nomor Induk Berusaha;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk pengurus koperasi;
  4. Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi merupakan penduduk setempat;
  5. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta keselamatan pertambangan;
  6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat

  • Pemohon mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan;
  • Petugas front office akan memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan. Jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan akan segera dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
  • Kepala dinas akan memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut;
  • Kepala bidang kemudian akan memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya kepada kepala seksi sesuai dengan kewenangannya;
  • Kepala seksi mempelajari lembar disposisi tersebut serta kelengkapan berkas;
  • Selanjutnya, pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis kepada dinas teknis terkait;
  • Kepala dinas teknis akan memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan;
  • Kemudian, kepala seksi akan memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan;
  • Petugas back office akan menyusun draf naskah izin dan/atau non-izin;
  • Kepala seksi dan kepala bidang memeriksa draf naskah izin dan/atau non-izin;
  • Setelah itu, kepala dinas menandatangani draf naskah izin dan/atau non-izin yang telah diperiksa;
  • Pelaksana kemudian memberikan nomor dan tanggal pada naskah izin dan/atau non-izin kepada pemohon;
  • Terakhir, pelaksana mendokumentasikan naskah izin tersebut.

Baca juga: Memahami Aturan dan Sanksi Hukum Kebijakan Reklamasi dan Pasca Tambang di Indonesia

Peran Pemerintah dalam Mendukung Pengelolaan Tambang Rakyat

Dalam kerangka otonomi daerah, kewenangan pemerintah daerah tidak hanya sekedar simbolis, melainkan melekat sepenuhnya pada penyelenggara pemerintahan baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota. 

Kegiatan pertambangan juga tidak terbatas pada BUMN, BUMD, dan sektor swasta, namun juga diberikan kesempatan masyarakat setempat baik perorangan, badan maupun koperasi. Izin yang diberikan berfungsi sebagai payung hukum bagi masyarakat maupun korporasi setempat dalam menjalankan aktivitas pertambangan. 

UU Minerba instrumen krusial bagi pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pengembangan sektor pertambangan. Bagi pemerintah daerah, kerangka hukum ini kemudian dioperasionalkan melalui pembentukan produk hukum daerah, terutama terkait pengaturan pertambangan. 

Sinergi antara regulasi nasional dan daerah bertujuan memberikan perlindungan hukum serta memperkuat kelembagaan di tingkat lokal, agar proses kegiatan pertambangan sejalan dengan norma dan tujuan yang diatur dalam perundang-undangan.

Kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat mencakup peruntukan, pemanfaatan, pengawasan, dan penertiban. Pemerintah daerah juga harus memperhatikan berbagai aspek yang ada di wilayah tersebut, seperti ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Pelaksanaan kewenangan dalam konteks otonomi daerah, khususnya dalam hal tambang rakyat, akan berjalan optimal jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diterapkan secara konsisten.

Baca juga: Analisis Dampak Lingkungan Wajib Dipatuhi dalam Pertambangan

Kesimpulan 

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung dan mengelola tambang rakyat. Melalui regulasi yang tepat dan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah dapat memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan secara legal dan berkelanjutan. 

Sinergi antara regulasi nasional dan daerah menjadi kunci dalam memastikan bahwa kegiatan pertambangan rakyat tidak hanya berjalan sesuai dengan hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menjadi landasan utama untuk mencapai tujuan ini, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat terlindungi dan kegiatan pertambangan dapat berkontribusi positif bagi pembangunan daerah. 

Baca juga: Pengertian Royalti dalam Usaha Tambang Mineral dan Batubara di Indonesia

Sumber Hukum: 

Referensi: