Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat tanah dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan...
Hal-hal terkait pengurusan sertifikat tanah diatur dalam Permen Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik. Dalam Pasal 1 ayat 7 Permen ini disebutkan, “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak...
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Oleh karena itu, jika memiliki tanah warisan atau yang belum memiliki sertifikat harus segera didaftarkan agar kepemilikannya memiliki kekuatan hukum. Hal...