SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Oleh karena itu, jika memiliki tanah warisan atau yang belum memiliki sertifikat harus segera didaftarkan agar kepemilikannya memiliki kekuatan hukum.

Hal terkait sertifikat diatur dalam pasal 20 Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), dimana hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun yang memiliki keunggulan antara lain:

  1. Jangka waktu kepemilikan selama pemiliknya masih hidup.
  2. Sertifikat dapat diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
  3. Hak penggunaan sertifikat berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
  4. Sebagai aset sertifikat dapat dijual, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.

Dikutip dari indonesia.go.id, langkah-langkah untuk membuat sertifikat tanah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan dokumen dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat sesuai dengan asal hak tanah yaitu,  Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB dan Surat pernyataan kepemilikan lahan. Jika  ingin membuat sertifikat tanah atau girik dari tanah yang berasal dari warisan atau harta turun-temurun, harus melampirkan, Akta jual beli tanah, Fotokopi KTP dan KK, Fotokopi girik yang dimiliki, Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.
  1. Mengunjungi Kantor BPN. Lokasi BPN yang dituju sesuai dengan wilayah keberadaan tanah yang dimiliki. Kemudian mengisi formulir dan membuatlah janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
  1. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik. Setelah pengukuran tanah, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah yang digunakan untuk melengkapi dokumen yang disyaratkan dan membayar biaya Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan menunggu disetujui. Lama waktu penerbitan selama 6 hingga 12 bulan.

Selain mengurus sendiri melalui BPN, Anda dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun bisa jadi biaya pembuatannya lebih mahal.