Penggabungan (merger) dan pengambilalihan (akuisisi) merupakan transaksi yang umum dalam industri dan bisnis modern. Namun, karena kedua transaksi ini dapat berpengaruh terhadap persaingan usaha, sehingga pemantauan persaingan usaha sangat penting dilakukan oleh...
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundangkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik...
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 20 Agustus 2019. Aturan ini dibuat dengan menimbang...
Pelaku usaha wajib lapor setiap transaksi akusisi, merger dan konsolidasi. Ada sanksi setiap hari keterlambatan laporan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak...