Penggabungan (merger) dan pengambilalihan (akuisisi) merupakan transaksi yang umum dalam industri dan bisnis modern. Namun, karena kedua transaksi ini dapat berpengaruh terhadap persaingan usaha, sehingga pemantauan persaingan usaha sangat penting dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Kewajiban Notifikasi Penggabungan & Pengambilalihan

Kewajiban memberikan informasi terkait penggabungan dan pengambilalihan usaha kepada KPPU diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau UU Anti Monopoli. Berdasarkan Pasal 29 UU 5/1999 mengatur merger, likuidasi, atau akuisisi saham yang mengakibatkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi “jumlah tertentu” wajib diberitahukan  secara tertulis kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham perusahaan dilakukan. Namun tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai berapa banyak “jumlah tertentu” yang dimaksud dalam Pasal 29.

Penjelasan lebih rinci dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 tentang Penilaian terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Pasal 5 PP 57/2010 jo. Pasal 2 Peraturan KPPU 3/2019, “jumlah tertentu” yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  1. Nilai aset suatu badan usaha  akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham melebihi Rp 2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
  2. Nilai penjualan suatu badan usaha akibat penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham melebihi Rp 5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

Lebih lanjut, ada beberapa peraturan tambahan berkaitan dengan kewajiban notifikasi ini:

  1. Kewajiban notifikasi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan di antara praktisi bisnis dalam sektor perbankan dilakukan pada transaksi dengan nilai aset yang melebihi Rp 20.000.000.000.000 (dua puluh triliun rupiah)
  2. Dalam hal hanya satu pihak yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan bergerak di bidang perbankan dan pihak lain bergerak dibidang lain, pelaku bisnis wajib memberitahukan KPPU apakah nilai aset badan usaha sebagai akibat dari penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset badan usaha melebihi Rp 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) atau nilai jual aset badan usaha sebagai akibat dari penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset badan usaha melebihi Rp 5.000.000.000.000 (lima triliun rupiah).

Prosedur Notifikasi 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP 57/2010 jo. Pasal 9 Peraturan KPPU 3/2019, notifikasi harus dilakukan paling lama 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis dengan mengisi formulir kepada KPPU yang berisikan setidaknya beberapa hal berikut:

  1. Identitas orang yang berwenang bertindak untuk dan atas nama badan usaha yang melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain;
  2. Ringkasan rencana penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain; dan
  3. Nilai aset atau nilai penjualan badan usaha.

Selain itu, badan usaha juga harus menyertakan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir dengan ketentuan :

a. Dalam hal transaksi pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan, pengambilalihan saham sampai dengan BUIT beserta anak perusahaannya, dan perusahaan yang diambilalih beserta anak perusahaannya. Khususnya untuk perpindahan aset, laporan keuangan dari perusahaan yang menerima atau mengambilalih aset;

b. Dalam hal transaksi penggabungan, badan usaha yang menerima penggabungan sampai dengan BUIT beserta anak perusahaannya, badan usaha yang melakukan penggabungan beserta anak perusahaannya;

c. Dalam hal transaksi peleburan, badan usaha yang saling meleburkan diri, BUIT dari badan usaha yang mengendalikan badan usaha beserta anak perusahaannya.

2. Skema struktur kelompok usaha sebelum dan sesudah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset;

3. Perubahan anggaran dasar sebelum dan sesudah transaksi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan/atau aset.

4. Profil badan usaha yang setidaknya memiliki informasi mengenai identitas badan usaha, termasuk struktur pemegang saham, komisioner, direksi, daftar dan deskripsi produk yang dihasilkan badan usaha, dan jangkauan pasar;

5. Ringkasan transaksi yang menunjukkan paling sedikit memuat tanggal berlaku efektif secara yuridis, nilai transaksi, dan perjanjian-perjanjian terkait transaksi;

6. Analisis dampak transaksi yang paling sedikit memuat estimasi pangsa pasar para pihak, pasar terdampak dalam kaitannya dengan transaksi, dan manfaat transaksi bagi para pihak.

Setelah menerima notifikasi, KPPU harus melakukan klarifikasi dan riset berkenaan dengan notifikasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, dan jika dibutuhkan, KPPU dapat meminta pelaku bisnis mengisi informasi tindak lanjut yang dibutuhkan untuk proses penilaian. Jika pelaku bisnis tidak mengisi informasi tindak lanjut yang dibutuhkan tersebut, KPPU dapat melakukan penilaian berdasarkan asumsi, dokumen pendukung, dan/atau daya yang dimiliki oleh KPPU.

Berdasarkan Pasal 6 PP 57/2010, jika pelaku bisnis tidak melakukan pemberitahuan kepada KPPU berkaitan dengan transaksi dengan persyaratan di atas, pelaku bisnis akan dikenai denda  administratif sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda  maksimum sebanyak Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah). []

 

Avan Oktabrian Buchori, S.H.

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975