Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada 20 Agustus 2019.
Aturan ini dibuat dengan menimbang bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah tidak memadai lagi untuk menampung perkembangan permasalahan penanganan perkara keberatan terhadap putusan KPPU.
Mengenai keberatan yang akan diajukan, pada Pasal 2 menyantumkan bahwa:
- Keberatan hanya dapat diajukan oleh Terlapor.
- Keberatan diperiksa dan diputus oleh hakim majelis.
- Dalam hal diajukan Keberatan, KPPU merupakan pihak termohon.
Adapun tata cara pengajuan keberatan termuat dalam Pasal 4 hingga Pasal 9. Dalam aturan ini disebutkan bahwa keberatan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pembacaan putusan KPPU jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal pemberitahuan Putusan KPPU jika Terlapor tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan.
Selanjutnya, setelah menerima Keberatan, paling lama dalam waktu 3 (tiga) hari, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim yang mempunyai pengetahuan cukup dibidang hukum persaingan usaha. Setelahnya, Ketua Pengadilan Negeri yang ditunjuk dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara penggabungan tersebut, setelah seluruh berkas perkara yang digabungkan diterima lengkap.
Pemeriksaan tersebut dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari setelah majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani penggabungan Keberatan menerima seluruh berkas perkara dari majelis hakim yang tidak menangani keberatan dan/atau dari Pengadilan Negeri lain yang tidak ditunjuk oleh Mahkamah Agung. Pemeriksaan ini dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya pemeriksaan Keberatan.
“Penanganan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Negeri yang masih dalam proses persidangan, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, sampai memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.” Bunyi Pasal 17 ayat (1).
Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Putusan KPPU, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.