Alternatif Pengakhiran Kepailitan

Alternatif Pengakhiran Kepailitan

Mengajukan pinjaman kepada kreditur adalah suatu hal yang lazim diakukan oleh sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnhya. Upaya ini biasanya ditempuh untuk meningkatkan modal usaha atau untuk mempertahankan bisnisnya. Namun, meskipun telah mendapatkan pinjaman...
Cross Border Insolvency dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Cross Border Insolvency dalam Hukum Kepailitan di Indonesia

Perkembangan ekonomi dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara dan di negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nation (Asean), mengakibatkan semakin menipisnya batas-batas antar negara dalam melakukan kegiatan ekonomi. Para pelaku usaha menjadi semakin...