Perdagangan Karbon sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) adalah mekanisme berbasis pasar yang bertujuan untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”). Melalui...