Sebagaimana diketahui, di Indonesia penerapan perdagangan karbon sudah berlaku, dimana Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon) merupakan tempat diselenggarakannya perdagangan karbon dengan Bursa Efek Indonesia (PT BEI) sebagai penyelenggaranya. Adapun yang dimaksud dengan perdagangan karbon sendiri merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (“POJK 14/2023”) yakni mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. 

Terkait unit karbon yang dijual adalah:

  • Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau Karbon Kredit

Merupakan surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dalam bentuk nomor dan/atau kode registri. 

  • Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU)

Yakni penetapan batas atas emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode penaatan tertentu bagi setiap pelaku usaha. 

Pasar Perdagangan Unit Karbon

Terhadap skema dari perdagangan unit karbon merujuk Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00296/BEI/09/2023 Tentang Peraturan Perdagangan Unit Karbon Melalui Penyelenggara  Bursa Karbon (“SK 00296/2023”), setidaknya terdapat empat skema, di antaranya:

  1. Pasar Lelang Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang dapat digunakan Kementerian Terkait dan Pemilik Proyek untuk melakukan lelang kepada Pengguna Jasa Bursa Karbon. Untuk unit karbon yang dijual adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK;
  2. Pasar Negosiasi Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang digunakan oleh Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk memasukkan hasil kesepakatan tawar menawar ke Bursa Karbon dan Pengguna Jasa Bursa Karbon lawan transaksi (counterparty) mengkonfirmasikan hasil kesepakatan tawar menawar tersebut. Untuk unit karbon yang dijual adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK;
  3. Pasar Non-Reguler Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang digunakan oleh Pemilik Proyek untuk memasukkan penawaran jual SPE-GRK dan Pengguna Jasa Bursa Karbon lawan transaksi (counterparty) menyampaikan konfirmasi beli atau menyampaikan harga yang berbeda atas SPE-GRK tersebut. Untuk unit karbon yang dijual adalah SPE-GRK; dan
  4. Pasar Reguler Penyelenggara Bursa Karbon, merupakan pasar yang digunakan oleh Pengguna Jasa Bursa Karbon untuk memasukkan penawaran jual dan/atau permintaan beli, dan Bursa Karbon memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk seri Unit Karbon yang sama secara keseluruhan maupun sebagian. Untuk unit karbon yang dijual adalah PTBAE-PU dan SPE-GRK.

Baca juga: Sandbox in the Implementation of Financial Sector Technology Innovation

Rencana Peluncuran Perdagangan Karbon Internasional Indonesia

Lebih lanjut pada tahun 2025, Indonesia membuat langkah signifikan di pasar karbon global dengan rencana peluncuran platform perdagangan karbon internasional pertamanya di bawah IDX Carbon, yang dioperasikan oleh BEI. Inisiatif ini bertujuan untuk mengesahkan penjualan SPE-GRK atau Karbon Kredit Indonesia secara internasional, yang memungkinkan pihak asing untuk membeli unit karbon dari Indonesia. Langkah tersebut akan dimulai pada 20 Januari 2025.

Peluncuran perdagangan karbon internasional Indonesia bukan tanpa sebab. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 48 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (“Perpres 98/2021”) mengenai perdagangan karbon yang dapat dilakukan melalui perdagangan dalam negeri dan/atau luar negeri yang berdasarkan SRN – PPI dan mengutamakan penggunaan SPE-GRK. 

Sejalan dengan hal tersebut, baru-baru ini IDX Carbon juga menambahkan produk SPE-GRK sejumlah 3 proyek, antara lain:

  1. Pengoperasian Pembangkit Listrik Baru Berbahan Bakar Gas Bumi PLTGU Priok Blok 4;
  2. Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle (Add On) PLTGU Grati Blok 2; dan
  3. Konversi Dari Pembangkit Single Cycle Menjadi Combined Cycle Blok 2 PLN NP UP Muara Tawar.

Melalui peluncuran perdagangan karbon internasional dapat menjadi salah satu upaya yang dilakukan terkait penerapan komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Lebih lanjut, inisiatif ini meningkatkan peran Indonesia dalam mendukung aksi pengendalian perubahan iklim di tingkat global dan berpotensi menarik investasi asing dalam proyek yang diselenggarakan.

Baca juga: Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) Membentuk Masa Depan Ekonomi Global

Daftar Hukum:

Referensi