Pengertian Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa...
Kepemilikan properti Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam UU No 05 Tahun 1960. Dalam pasal 16 (1) dijelaskan, ada tujuh hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, yakni : Hak Milik (hanya WNI) Hak Guna Usaha (WNI atau Badan Hukum Indonesia) Hak Guna Bangunan (WNI atau...
Hukum properti mengatur kepemilikan seseorang akan suatu barang dan benda. Hukum ini juga menyertakan hak apa saja yang didapatkan oleh pemilik properti serta kewajiban yang harus mereka penuhi terhadap properti mereka. Indonesia memiliki landasan hukum terkait dengan...
Menurut KBBI, properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan. Pengertian properti adalah hak untuk memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang...