Pengertian Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah, segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Asas hukum Perlindungan Konsumen sebagaimana pasal 2 UU No 8 tahun 1999 tentang Konsumen  memuat lima hal, yakni Manfaat, Keadilan, Keseimbangan, Keamanan dan keselamatan konsumen dan Kepastian hukum. Dalam pasal 3 dijelaskan, Perlindungan konsumen bertujuan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa, dan meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih.

Dalam catatan Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) hingga Agustus 2022, sengketa properti atau perumahan paling banyak dilaporkan oleh konsumen yakni sebanyak 2.9.81.  Maka untuk meminimalkan persoalan di sektor properti Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida memberikan lima rekomendasi seperti dikutip dari hukumonline.com :

Pertama, konsumen wajib mencari tahu  legalitas perusahaan dan memastikan perusahaan properti memiliki legalitas perusahaan formal seperti akte, SK Menkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki track record yang baik dan tergabung dalam keanggotaan asosiasi pengembang perumahan.

Kedua, aspek legalitas tanah. Saat ingin membeli sebuah properti, konsumen perlu memastikan  objek tanahnya. Apakah proyek memiliki keabsahan legal tentang lokasi maupun batas lahan yang dimaksud. Selain itu juga kepastian subjek, apakah proyek berada di atas lahan yang memiliki kepastian kepemilikan lahan yang jelas dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang legal, dan proyek tidak berada di atas lahan sengketa atau berpotensi sengketa.

Ketiga, aspek perizinan. Konsumen perlu memastikan bahwa proyek sudah memiliki izin-izin formal yang diperlukan seperti bukti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan lain-lain.

Keempat, aspek kualitas bangunan. Konsumen harus memastikan bahwa bangunan tidak berlokasi pada area rawan bencana longsor, banjir, gempa dan tsunami; melakukan pengecekan kualitas pada rumah contoh dan rumah yang sudah dibangun pada lokasi proyek, mengetahui proses pembangunan fisik properti, termasuk pengerjaan konstruksi, infrastruktur, prasarana, seta utilitas atau pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Kelima, aspek pembiayaan. Untuk hal ini, konsumen juga perlu memastikan kerja sama yang dilakukan oleh perusahaan properti sudah bekerja sama dengan lembaga pembiayaan bank yang sudah dikenal umum, melakukan pembayaran bertahap sesuai progres pembangunan, dan menghindari proyek yang menawarkan skema pembiayaan bombastis dan tidak umum seperti menawarkan pinjaman pembiayaan non bank dengan tanpa bunga dan lain sebagainya.

Hukum Properti diatur dalam 14 undang-undang yang mengatur ketentuan di dalamnya, yaitu  UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,  UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, UU No. 18 Tahun 1999 tentang mengenai Jasa Konstruksi, dan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Aturan lainnya berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Mengenal Aturan Kepemilikan Properti WNA