Kepemilikan properti Warga Negara Asing (WNA) diatur dalam UU No 05 Tahun 1960. Dalam pasal 16 (1) dijelaskan, ada tujuh hak atas tanah yang berlaku di Indonesia, yakni :

  1. Hak Milik (hanya WNI)
  2. Hak Guna Usaha (WNI atau Badan Hukum Indonesia)
  3. Hak Guna Bangunan (WNI atau Badan Hukum Indonesia)
  4. Hak Pakai (Dapat dimiliki WNA atau Badan Hukum Asing)
  5. Hak Sewa (Dapat dimiliki WNA atau Badan Hukum Asing)
  6. Hak Membuka Tanah (hanya WNI)
  7. Hak Memungut Hasil Hutan (hanya WNI) dan hak-hak lain yang akan ditetapkan UU

“Hak kepemilikan properti yang bisa dimiliki oleh orang asing adalah hak pakai dan hak sewa. Hak pengelolaan baru diatur tahun 1965 dan UU No 05 Tahun 1960 pasal 16  belum menyebut tata caranya,” ujar Partner of SIP Law Firm R. Yudha Triarianto Wasono  yang berbicara dalam diskusi panel  bertajuk Kepemilikan Properti Orang Asing di Indonesia beberapa waktu lalu.

Yudha menjelaskan, hak milik hanya bisa dimiliki oleh perorangan WNI, namun jika ada pewarisan, percampuran harta karena perkawinan, atau hak milik bisa berpindah kepemilikan kepada WNA.  Hak pakai secara langsung bisa dimiliki oleh WNA sebagaimana diatur dalam UU Pokok Agraria. 

Sementara itu hak pakai didefinisikan sebagai hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai  ada dua macam yang nantinya akan diatur di PP 18 Tahun 2021  yakni hak pakai selama jangka waktu tertentu dan hak pakai selama tanahnya digunakan. 

“Hak pakai atas tanah negara hanya dapat dialihkan dengan izin pejabat yang berwenang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 42 (1), sedangkan hak pakai atas tanah milik hanya dapat dialihkan jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian yang bersangkutan sebagaimana bunyi Pasal 43 (2),” papar Yudha. 

Dalam UU No.1 Tahun 2011 Pasal 52 : (1) dijelaskan, orang asing dapat menghuni atau menempati rumah dengan cara hak sewa atau hak pakai. Pasal 2 Huruf C terkait penyelenggaraan perumahan harus memenuhi beberapa asas, salah satunya yaitu “asas kenasionalan”. “Asas kenasionalan adalah asas yang memberikan landasan agar hak kepemilikan tanah hanya berlaku untuk WNI, sedangkan hak menghuni dan menempati oleh orang asing hanya dimungkinkan dengan cara hak sewa atau hak pakai atas rumah,” pungkas Yudha.

Artikerl Lain :

Syarat Sah Transaksi Jual Beli Properti dan BPJS Kesehatan