Hukum properti mengatur kepemilikan seseorang akan suatu barang dan benda. Hukum ini juga menyertakan hak apa saja yang didapatkan oleh pemilik properti serta kewajiban yang harus mereka penuhi terhadap properti mereka. Indonesia memiliki landasan hukum terkait dengan hukum properti yang meliputi Perda, Perpu, dan Permen. Dikutip dari Gramedia.com, ada  14 undang-undang yang berkaitan dengan property  :

  1. UU No. 5 Tahun 1960

UU ini ditetapkan pada 24 September 1960, oleh Presiden Soekarno dan membahas tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, memiliki 17 halaman di dalamnya, serta 58 pasal.

2. UU No. 4 Tahun 1996

Presiden Soeharto menetapkan hukum yang berkaitan dengan properti, tepatnya tanggal 9 April 1996. UU ini membahas Hak Tanggungan atas Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, dan memiliki 18 halaman serta 31 pasal.

3. UU No. 18 Tahun 1999

Tanggal 7 Mei 1999, Presiden B.J. Habibie menetapkan UU mengenai Jasa Konstruksi. Pada UU ini, terdapat 20 halaman serta 46 pasal.

4. UU No. 42 Tahun 1999

Di tahun yang sama, yakni pada tanggal 30 September 1999, Presiden B.J. Habibie kembali menetapkan UU terkait dengan properti. UU ini membahas tentang Jaminan Fidusia. Di dalamnya, terdapat 18 halaman dan juga 41 pasal.

5. UU No. 28 Tahun 2002

UU yang membahas tentang Bangunan Gedung ini disahkan tanggal 16 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, dan mulai berlaku tepat 1 tahun setelah UU disahkan. UU ini ditulis dalam 23 halaman dan memiliki 49 pasal.

6. UU No. 7 Tahun 2004

Pada tahun 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan dua  UU yang berkaitan dengan properti. UU ini membahas tentang Sumber Daya Air, dan ditetapkan tanggal 18 Maret 2004. UU ini terdiri dari 55 halaman dan juga 100 pasal.

7. UU No. 38 Tahun 2004

Tanggal 18 Oktober 2004, 2 hari sebelum turun jabatan, Presiden Megawati Soekarnoputri mensahkan UU tentang Jalan yang terdiri dari 34 halaman dan 68 pasal. Di tahun 2022, UU tentang Jalan diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2022 oleh Presiden Joko Widodo.

8. UU No. 26 Tahun 2007

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan UU terkait Penataan Ruang pada tanggal 26 April 2007. UU ini berjumlah 50 halaman dan memiliki 80 pasal.

9. UU No. 28 Tahun 2009

UU yang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah ini disahkan oleh Presiden SBY di tanggal 15 September 2009, dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2010. Di dalamnya, terdapat 91 halaman dan 185 pasal.

10. UU No. 32 Tahun 2009

Di tahun yang sama, tepatnya tanggal 3 Oktober 2009, Presiden SBY kembali menetapkan UU yang berkaitan dengan properti. UU ini membahas tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini berisikan 71 halaman dan memiliki 127 pasal.

11. UU No. 11 Tahun 2010

Menjelang akhir tahun 2010, tepatnya tanggal 24 November 2010, Presiden SBY membuat UU dalam bidang properti, yang membahas tentang Cagar Budaya. Di dalamnya, terdapat 54 halaman serta 120 pasal.

12. UU No. 1 Tahun 2011

UU keluaran pertama di tahun 2011 ini diresmikan oleh Presiden SBY, di tanggal 12 Januari 2011. UU tersebut membahas terkait Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU ini memiliki 89 halaman dan 167 pasal.

13. UU No. 20 Tahun 2011

9 bulan kemudian, Presiden SBY menetapkan UU baru yang berhubungan dengan properti, kali ini terkait dengan Rumah Susun. UU yang diresmikan tanggal 10 November 2011 ini memiliki jumlah halaman sebanyak 57 dan juga 120 pasal.

14. UU No. 2 Tahun 2012

UU ini mengatur  Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Januari 2012. UU ini mempunyai 28 halaman serta 61 pasal di dalamnya.

Hukum properti dibuat agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta larangan apa saja sebagai pemilik properti.