


Peninjauan Kembali dalam Hukum Acara Pidana Hanya Dapat Diajukan oleh Terpidana dan/atau Ahli Warisnya
Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur Permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peninjauan...
Praperadilan Menurut Hukum di Indonesia
Praperadilan Menurut Hukum di Indonesia Permohonan praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskannya. Adapun permohonan praperadilan diajukan mencakup tiga hal, yaitu; Sah tidaknya proses penangkapan dan/atau penahanan terhadap...