Praperadilan Menurut Hukum di Indonesia 

Permohonan praperadilan merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskannya. Adapun permohonan praperadilan diajukan mencakup tiga hal, yaitu; 

  1. Sah tidaknya proses penangkapan dan/atau penahanan terhadap tersangka;
  2. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan terhadap tersangka; dan
  3. Permintaan ganti-rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.

Praperadilan secara limitatif diatur dalam pasal 77 sampai pasal 83 Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP. Secara hukum ketentuan yang mengatur tentang prapradilan menyangkut juga tentang tuntutan ganti kerugian termasuk ganti kerugian akibat adanya “tindakan lain”. Dalam penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP ditegaskan kerugian yang timbul akibat tindakan lain yaitu, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum.

Sehingga dalam konteks ini pra-peradilan lengkapnya diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Permohonan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum tempat terjadinya dugaan pelanggaran hak-hak konstitusional. Pengadilan akan memeriksa dan memutuskan apakah ada bukti cukup untuk memperbolehkan dilakukannya sidang praperadilan.

Sidang praperadilan dilaksanakan untuk memeriksa apakah penangkapan, penahanan, atau tindakan lain yang dilakukan oleh pihak berwenang telah melanggar hak-hak konstitusional individu. Jika pengadilan menyatakan bahwa hak-hak individu telah dilanggar, putusan praperadilan dapat menghasilkan efek hukum, termasuk membatalkan atau menghentikan proses pidana yang sedang berlangsung.

Penting untuk dicatat bahwa praperadilan bukanlah proses pengadilan atas substansi perkara pidana itu sendiri. Praperadilan hanya fokus pada pertanyaan apakah tindakan penegak hukum yang dilakukan secara prosedural sesuai dengan hukum yang berlaku.