Ketika pertama kali diumumkan sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020 lalu oleh World Health Organization (WHO), jumlah infeksi Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai lebih dari 126.000. Alih-alih Indonesia masih merasa aman dari wabah virus yang sudah melumpuhkan sebagian negara di dunia, Presiden Joko Widodo pada awal Maret lalu yang tadinya membuat masyarakat berada di zona nyaman, harus mengakui kekalahan dengan adanya laporan kasus Covid-19 pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 yang disebabkan oleh virus SARS-Cov-2 atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus Corona.

Penyebaran virus yang tak pernah disangka (atau tidak pernah diantisipasi) sampai di Indonesia hingga kini masih terus berlanjut secara massif sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020. Pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 melalui Keputusan Presiden  Nomor 7 tahun 2020, melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia berjumlah 930 orang hingga Kamis, 7 Mei 2020. Sementara kasus yang positif berjumlah 12.776 kasus dengan penambahan kasus positif baru sebanyak 338 kasus dan penambahan 64 pasien sembuh sehingga total 2.381 orang sembuh. Penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 354 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi. Untuk itu, Pemerintah Provinsi di beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus Corona. Adanya PSBB yang diberlakukan Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Virus Corona telah menginfeksi belasan ribu orang di Indonesia. Jumlah pasien yang meninggal akibat terpapar virus ini pun kian bertambah. Ironisnya, di beberapa daerah terdengar kasus penolakan yang dilakukan oleh warga setempat terhadap jenazah pasien Covid-19 yang hendak dimakamkan. Alasan yang paling mendasar adalah terjadinya penularan yang berasal dari jenazah tersebut kepada warga yang tinggal dekat dengan daerah tempat jasad tersebut dimakamkan. Meskipun penanganan jenazah tersebut sudah melalui Protokol Kesehatan, tetap terjadi penolakan oleh masyarakat. Kurangnya sosialisasi dan pengetahuan di masyarakat tentang hal yang berkaitan dengan Covid-19 juga menjadi penyebab penolakan. Jenazah yang ditolak, mulai dari jenazah masyarakat umum sampai tenaga medis yang meninggal akibat Covid-19.

Dalam masalah penolakan pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 ini terdapat beberapa dasar hukum yang bisa menjerat pelaku yang menolak jenazah. Pasal 5 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan bahwa salah satu upaya penanggulangan wabah adalah penanganan jenazah akibat wabah. Jelas bahwa ketentuan penanganan tersebut diatur di dalam undang-undang. Setiap upaya yang menghalangi penanganan tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas berupa sanksi pidana seperti yang diatur dalam pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, yang berbunyi:

  • Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Selain dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, KUH Pidana pun mengatur lebih lanjut terkait penolakan pemakaman jenazah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 178 KUHP yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak satu juta delapan ratus ribu rupiah.”

Dilihat dari segi ancaman hukumannya mungkin Pasal 178 KUHP ini terbilang ringan, meskipun demikian legalitas Pasal 178 KUHP ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Aparat penegak hukum dapat langsung melakukan tindakan tanpa ada yang mengadu.

Ancaman pidana ini ditujukan (normaddressat) kepada ‘barang siapa’, atau ‘siapapun’. Bagian inti deliknya adalah ‘sengaja’, ‘merintangi atau menghalang-halangi’, dan ‘jalan masuk atau pengangkutan mayat ke kuburan yang diizinkan’. Dalam buku KUHP, R. Soesilo (1994: 149-150), mencatat perbuatan ini harus dilakukan dengan sengaja ‘merintangi’, artinya menghalang-halangi, sehingga pembawaan mayat itu tidak dapat berlangsung (verhideren). ‘Menyusahkan’ artinya mengganggu, sehingga meskipun pembawaan mayat itu dapat berlangsung, akan tetapi dengan susah payah (belemmeren). Selain itu dijelaskan Soesilo, pembawaan mayat itu harus tidak terlarang. Artinya pembawaan itu patut, diizinkan oleh aparat pemerintah. Bukan penguburan mayat secara gelap.

Upaya tegas lain terhadap pelaku penolak pemakaman jenazah akibat wabah Covid-19 apabila adanya perlawanan yang dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah yaitu mengawasi proses pemakaman, dan dapat dijerat sesuai dengan Pasal 212, 213 dan 214 KUHP. Sebagaimana pemberitaan yang beredar mengenai seorang perawat RS. Kariadi Semarang yang meninggal dengan status positif Covid-19 sempat ditolak pemakamannya di Ungaran. Tiga orang telah ditetapkan sebagai Tersangka karena mereka diduga telah memprovokasi masyarakat setempat untuk memblokade jalan masuk ke pemakaman.

Berdasarkan berita yang telah disebutkan di atas, bagi mereka yang melakukan penolakan jenazah akibat Covid-19 dan melakukan perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, maka berdasarkan Pasal 212 dan 214 KUHP, ancaman hukuman bagi pelaku selain daripada hukuman menolak jenazahnya (Pasal 178 KUHP), ancaman pidana yang diterapkan kepada pelaku dapat ditambahkan ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Perlu diketahui bahwa penanganan dan pemulasaran jenazah COVID-19 di Indonesia sudah dilakukan sesuai dengan protokol yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan World Health Organization (WHO), agar jenazah tersebut aman dan tidak menularkan virus Covid-19. Hingga saat ini pun tidak ada laporan dari negara manapun di seluruh dunia mengenai kasus penularan virus Covid-19 melalui jenazah.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak panik dan tidak melakukan aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan orang di jalan. Kerumunan inilah yang justru berpotensi menjadi tempat penyebaran virus Covid-19.

Oleh karena pemakaman jenazah pasien Covid-19 telah memenuhi standar protokol  Kementrian Kesehatan RI dan WHO, sehingga pemakaman jenazah pasien Covid-19 tersebut bukanlah pemakaman tak berizin, walaupun jenazah bukan warga setempat. Sesuai dengan aturan-aturan yang telah diuraikan di atas, jelas hukum di Indonesia mengatur mengenai penolakan pemakaman jenazah Covid-19. Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah pasien Covid-19, sehingga merintangi dan/atau mempersulit proses pemakaman tersebut, dapat dipidana.

Aturan tanpa penegakan hukum tidak akan bisa berjalan mewujudkan amanat dari isi aturan tersebut. Pejabat atau aparat hukum yang memiliki kewenangan dalam menindak para penolak jenazah harus berani mengambil langkah tegas kepada para penolak jenazah, karena jika tidak ada ketegasan sebagai upaya awal dari aparat hukum maka dapat berdampak pada meningkatnya para pelaku penolakan jenazah di tengah pandemi Covid-19. Ketika upaya hukum tersebut dilakukan dengan maksimal, maka akan mencegah terjadinya kembali penolakan jenazah Covid-19 di Indonesia.

 

 

Referensi:

 

DISCLAIMER:

Any information contained in this Article  is provided for informational purposes only and should not be construed as legal advice on any subject matter.  You should not act or refrain from acting on the basis of any content included in this Legal Update without seeking legal or other professional advice.  This document is copyright protected. No part of this document may be disclosed, distributed, reproduced or transmitted in any form or by any means, including photocopying and recording or stored in retrieval system of any nature without the prior written consent of SIP Law Firm.

Setiap informasi yang terkandung dalam Artikel ini disediakan hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh ditafsirkan sebagai nasihat hukum tentang masalah apa pun. Anda tidak boleh bertindak atau menahan diri dari bertindak berdasarkan konten apa pun yang termasuk dalam Update Hukum ini tanpa mencari nasihat hukum atau profesional lainnya. Dokumen ini dilindungi hak cipta. Tidak ada bagian dari dokumen ini yang dapat diungkapkan, didistribusikan, direproduksi atau dikirim dalam bentuk apa pun atau dengan cara apa pun, termasuk fotokopi dan rekaman atau disimpan dalam sistem pengambilan apa pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Firma Hukum SIP.