Istilah waris menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal. Waris dibagi menjadi tiga yakni asli waris yang sesungguhnya, misalnya hak waris anak dan istri, karib waris yang dekat hubungan...
Jika menyebut kata waris, pikiran kita merujuk pada harta peninggalan orangtua yang telah meninggal. Waris atau mawaris berasal dari kata Al Mirats yang artinya berpindahnya sesuatu milik seseorang ke orang lainnya, atau dari suatu kaum ke kaum lainnya dala hal ini...
Hukum waris di Indonesia terbagi menjadi tiga, Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat. Pembagian harta waris seharusnya mengacu pada aturan hukum yang berlaku karena rentan terjadinya perselisihan. Pada prinsipnya, proses pembagian sebaiknya...