Energi panas bumi merupakan salah satu sumber energi terbarukan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia. Sebagai negara yang berada di jalur cincin api Pasifik atau ring of fire, Indonesia memiliki cadangan panas bumi yang melimpah dan dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi bersih. Pemanfaatan energi panas bumi tidak hanya berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga mendukung upaya global dalam mengurangi emisi karbon. 

Lokasi potensi energi panas bumi di Indonesia tersebar di sepanjang jalur sabuk gunung api, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Dilansir dari laman Kompas.com, berdasarkan Buku Potensi Panas Bumi yang dirilis Kementerian ESDM pada 2017, teridentifikasi 331 titik potensi panas bumi yang tersebar di 30 provinsi. Potensi ini diklasifikasikan menjadi 2, yakni sumber daya dan cadangan. 

Di antara berbagai opsi dari sumber energi terbarukan, energi panas bumi atau geothermal energy menjadi salah satu solusi strategis yang menjanjikan. Bukan hanya karena sifat terbarukan dan rendah emisi karbon, tetapi juga karena Indonesia memiliki cadangan panas bumi yang melimpah dan menjadikannya sebagai salah satu negara dengan potensi energi panas bumi terbesar di dunia. Dengan potensi ini, pemerintah pun terus mengambil langkah strategis dalam mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebagai alternatif energi yang ramah lingkungan.

Mengenal Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) adalah sistem yang mengubah energi panas dari dalam bumi menjadi energi listrik. Energi ini berasal dari fluida panas bumi yang terbentuk akibat aktivitas geologi di bawah permukaan bumi. Fluida–yang dapat berupa air panas, uap, atau campuran keduanya—memiliki suhu tinggi dan digunakan untuk memutar turbin yang kemudian menghasilkan listrik. Dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) disebutkan bahwa:

“Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (“UU Panas Bumi”), pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik harus mendapatkan Izin Panas Bumi (IPB) yang diatur melalui Pasal 23. IPB diberikan kepada pihak yang ingin mengelola sumber daya panas bumi untuk kepentingan komersial. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa eksploitasi panas bumi dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.  

PLTP bekerja dengan prinsip yang mirip dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Akan tetapi, PLTP menggunakan fluida panas bumi sebagai sumber panas. Prosesnya melibatkan pengeboran sumur produksi untuk mendapatkan fluida panas bumi yang kemudian digunakan sebagai pemutar turbin yang menghasilkan listrik. Setelah digunakan, fluida tersebut dikembalikan ke dalam bumi melalui sumur reinjeksi untuk menjaga keseimbangan sistem panas bumi. 

Baca juga: Langkah Strategis Indonesia Menuju Bauran Energi Baru Terbarukan dengan PLTA

Potensi Pengembangan PLTP di Indonesia

Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar, yakni dengan cadangan mencapai 23,74 GW yang tersebar di 368 lokasi. Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi pun mengatakan bahwa hingga akhir tahun 2024 tercatat ada 2,68 GW PLTP yang sudah terpasang. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, Indonesia bisa menambah kapasitas PLTP sebesar 1,1 GW. Dengan hal ini, Indonesia diharapkan dapat menyalip Amerika Serikat dalam menempati posisi nomor satu di dunia sebagai negara dengan kapasitas PLTP terpasang terbesar. 

Apabila didasarkan cadangan panas bumi yang dimiliki oleh masing-masing negara, Indonesia menempati posisi terbesar dengan 40% (empat puluh persen) dari kapasitas cadangan panas bumi dunia, sedangkan AS hanya memiliki 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas cadangan panas bumi dunia. 

Langkah ini pun didukung oleh kebijakan energi nasional yang mendorong pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, proyek PLTP baru pun sedang dikembangkan di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk di daerah Ambon, Maluku, yang memiliki potensi panas bumi sebesar 40 MW. Pemerintah pun berupaya untuk mempercepat penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 yang akan menjadi panduan bagi pengembangan energi panas bumi di Indonesia. 

Baca juga: Kerangka Hukum Energi Baru di Indonesia

Keuntungan Penggunaan Panas Bumi sebagai Sumber Energi

Energi panas bumi memiliki berbagai keuntungan dibandingkan dengan sumber energi konvensional. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari pemanfaatan energi panas bumi:

  • Ramah Lingkungan
    Energi panas bumi tidak menghasilkan emisi gas rumah kaca seperti pembakaran bahan bakar fosil, sehingga lebih ramah lingkungan dan berkontribusi terhadap pengurangan dampak perubahan iklim.
  • Biaya Operasional yang Lebih Rendah
    Meskipun investasi awal dalam pembangunan PLTP cukup tinggi, biaya operasionalnya cenderung lebih rendah dibandingkan dengan pembangkit listrik berbasis bahan bakar fosil.
  • Ketersediaan yang Berkelanjutan
    Energi panas bumi merupakan sumber energi yang tersedia secara berkelanjutan selama bumi masih menghasilkan panas dari inti bumi. Hal ini menjadikannya sebagai solusi jangka panjang untuk ketahanan energi.
  • Stabilitas Harga
    Berbeda dengan bahan bakar fosil yang mengalami fluktuasi harga akibat faktor geopolitik, energi panas bumi memiliki harga yang lebih stabil dan tidak tergantung pada pasar internasional.
  • Diversifikasi Energi
    Pemanfaatan energi panas bumi membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan meningkatkan keamanan energi nasional.

Energi panas bumi merupakan salah satu solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan energi bersih dan berkelanjutan di Indonesia. Dengan potensi yang besar dan dukungan regulasi yang kuat, pengembangan PLTP dapat menjadi pilar utama dalam transisi energi nasional.***

Baca juga: Peran Swasta dalam Pengembangan Energi Baru

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Potensi Panas Bumi di Indonesia. Kompas.com. (Diakses pada 5 Mei 2025 pukul 11.03 WIB).
  • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Cara Kerja dan Komponennya. Kompas.com. (Diakses pada 5 Mei 2025 pukul 11.11 WIB).
  • Kementerian ESDM Target Tambah 5,2 GW PLTP dalam 10 Tahun. Kompas.com. (Diakses pada 5 Mei 2025 pukul 11.20 WIB).
  • 4 Tahun Lagi Indonesia Berambisi Jadi Negara dengan PLTP Terbesar di Dunia. Kompas.com. (Diakses pada 5 Mei 2025 pukul 11.32 WIB).