Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi salah satu fokus utama dalam upaya transisi energi guna mencapai ketahanan energi nasional dan menekan dampak perubahan iklim.
Sektor swasta memiliki peran penting dalam mendukung upaya ini, terutama melalui investasi dalam infrastruktur energi hijau, pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), serta penerapan teknologi yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan dukungan kebijakan yang tepat dari pemerintah, keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan energi baru dapat semakin optimal dan berkontribusi dalam mewujudkan target bauran energi nasional.
Selain itu, peran swasta dalam inovasi teknologi energi hijau juga menjadi faktor kunci dalam akselerasi transisi energi. Pengembangan solusi berbasis teknologi seperti penyimpanan energi (energy storage), pemanfaatan hidrogen hijau, serta penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam manajemen energi merupakan beberapa contoh kontribusi sektor swasta dalam meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan sektor energi baru. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi, kerja sama antara swasta dan pemerintah dalam penelitian serta implementasi inovasi ini akan menjadi faktor utama dalam mencapai ketahanan energi yang lebih baik.
Peran Sektor Swasta dalam Mendukung Pengembangan Energi Baru dengan Berinvestasi dalam EBT
Investasi sektor swasta dalam energi baru memiliki dampak signifikan dalam mendorong percepatan transisi energi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan energi, baik lokal maupun multinasional, semakin aktif berinvestasi dalam proyek energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), tenaga angin, biomassa, dan panas bumi. Selain itu, perusahaan-perusahaan industri juga mulai beralih menggunakan sumber energi hijau untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna mendorong investasi sektor swasta dalam energi terbarukan. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU 30/2007”) menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk swasta, dalam pengelolaan dan pengembangan energi nasional. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (“Perpres 22/2017”) menargetkan bauran energi baru dan terbarukan mencapai 23% pada tahun 2025, sehingga investasi swasta di bidang ini menjadi semakin krusial.
Dalam sektor ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009”) juga memberikan peluang bagi sektor swasta untuk berpartisipasi dalam penyediaan tenaga listrik berbasis energi terbarukan. Melalui skema kerja sama dengan pemerintah dan PT PLN (Persero), perusahaan swasta dapat membangun serta mengoperasikan pembangkit listrik berbasis EBT guna memenuhi kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.
Penurunan Emisi GRK melalui Pembangunan Green Building dan Penggunaan PLTS Atap oleh Perusahaan Swasta
Salah satu kontribusi nyata sektor swasta dalam pengurangan emisi gas rumah kaca adalah melalui penerapan konsep green building dan pemanfaatan PLTS atap. Konsep green building atau bangunan ramah lingkungan mengacu pada pembangunan gedung yang menerapkan teknologi hemat energi, penggunaan bahan baku ramah lingkungan, serta pengelolaan sumber daya yang lebih efisien.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (“Permen PUPR 21/2021”) yang mengatur standar pembangunan green building. Banyak perusahaan swasta kini mulai menerapkan konsep ini guna mengurangi konsumsi energi dan menekan emisi karbon dalam kegiatan operasional mereka. Penggunaan sistem pencahayaan hemat energi, teknologi pendingin udara berbasis energi terbarukan, serta sistem daur ulang air adalah beberapa aspek utama dalam implementasi bangunan hijau.
Selain penerapan green building, sektor swasta juga berperan aktif dalam penggunaan PLTS atap sebagai salah satu sumber energi bersih yang efisien. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 2/2024”), perusahaan di Indonesia dapat memasang sistem PLTS atap dan mengintegrasikannya ke dalam jaringan listrik nasional. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi konsumsi listrik berbasis bahan bakar fosil serta memperoleh insentif dalam bentuk pengurangan biaya listrik.
Penerapan PLTS atap oleh sektor swasta tidak hanya membantu mengurangi beban penggunaan listrik nasional, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional perusahaan melalui pemanfaatan energi terbarukan yang lebih hemat biaya dalam jangka panjang. Semakin banyak perusahaan yang mengadopsi sistem ini, semakin besar pula kontribusi terhadap pencapaian target netral karbon Indonesia pada tahun 2060.
Baca juga: Langkah Strategis Indonesia Menuju Bauran Energi Baru Terbarukan dengan PLTA
Dukungan Pemerintah kepada Sektor Swasta yang Bergerak di Bidang Energi
Pemerintah Indonesia memberikan berbagai insentif dan kemudahan regulasi guna mendorong partisipasi sektor swasta dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi dalam energi hijau. Insentif ini mencakup pembebasan pajak penghasilan, pengurangan bea masuk untuk peralatan energi terbarukan, serta kemudahan dalam perizinan investasi.
Dalam rangka meningkatkan investasi swasta di bidang energi terbarukan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016”). Peraturan ini memberikan berbagai bentuk dukungan bagi pengembang energi terbarukan, termasuk kemudahan dalam skema perizinan serta penyediaan mekanisme pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero).
Selain insentif fiskal, pemerintah juga membuka peluang bagi perusahaan swasta untuk berpartisipasi dalam skema public-private partnership (PPP) dalam pengembangan infrastruktur energi. Melalui skema ini, perusahaan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbasis EBT dengan mekanisme tarif yang kompetitif.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mengembangkan regulasi guna mempercepat transisi energi di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan tarif energi terbarukan yang lebih kompetitif, sehingga semakin menarik bagi investor swasta untuk terlibat dalam industri ini.
Dengan berbagai dukungan regulasi dan insentif yang telah diterapkan, sektor swasta memiliki peluang besar untuk terus berkembang dalam industri energi terbarukan. Keterlibatan aktif perusahaan dalam investasi energi hijau tidak hanya membantu Indonesia mencapai target bauran energi nasional, tetapi juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Ke depan, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam pengembangan energi baru harus terus diperkuat guna menciptakan ekosistem energi yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang berinvestasi dalam energi hijau, Indonesia dapat mempercepat peralihannya menuju ekonomi rendah karbon dan mencapai target pembangunan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Baca juga: Kerangka Hukum Energi Baru di Indonesia
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU 30/2007“).
- Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (“Perpres 22/2017“).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (“UU 30/2009“).
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau (“Permen PUPR 21/2021“).
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“Permen ESDM 2/2024“).
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016“).
Referensi:
- Begini Peran Swasta dalam Pengembangan Pembangkit Listrik EBT. Kontan. (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 15.02 WIB).
- Pemerintah Dorong Peran Swasta dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 15.10 WIB).