Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi salah satu prioritas utama pemerintah Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Melalui berbagai kebijakan dan regulasi, pemerintah terus berupaya meningkatkan pemanfaatan sumber energi terbarukan guna mencapai target bauran energi nasional yang lebih berkelanjutan. Sejumlah strategi telah diterapkan untuk mendorong investasi, inovasi, dan pemanfaatan energi terbarukan agar dapat menjadi pilar utama dalam sektor ketenagalistrikan nasional.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga internasional dan sektor swasta, guna mempercepat implementasi proyek energi terbarukan. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan pengembangan EBT di Indonesia dapat lebih terarah dan berdampak signifikan terhadap ketahanan energi nasional.
Upaya ini juga didorong dengan peningkatan riset dan pengembangan teknologi energi terbarukan dalam negeri. Pemerintah terus mendorong perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan industri untuk berinovasi dalam menemukan solusi yang lebih efisien dan berkelanjutan dalam pemanfaatan energi terbarukan. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya menjadi konsumen teknologi energi bersih, tetapi juga menjadi produsen dan pemimpin dalam pengembangan teknologi EBT di kawasan Asia Tenggara.
Strategi Pemerintah dalam Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan
Untuk mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan, pemerintah telah menetapkan delapan strategi utama dalam pemanfaatan EBT. Strategi ini mencakup berbagai aspek mulai dari regulasi, insentif, hingga pengembangan infrastruktur guna memastikan implementasi energi bersih yang lebih luas di Indonesia.
Pertama, pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan regulasi dan kebijakan terkait energi terbarukan guna menciptakan kepastian hukum bagi investor dan pelaku industri. Penyederhanaan prosedur serta kepastian harga beli listrik dari sumber EBT menjadi bagian dari strategi ini.
Kedua, pemerintah terus mengembangkan berbagai skema pendanaan dan pembiayaan guna mendukung investasi di sektor EBT. Berbagai skema pendanaan dari lembaga keuangan nasional maupun internasional diperkenalkan untuk membantu proyek-proyek energi terbarukan yang masih menghadapi kendala pendanaan.
Ketiga, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan dalam sistem ketenagalistrikan nasional melalui penyediaan infrastruktur yang mendukung integrasi sumber energi terbarukan ke dalam jaringan listrik nasional.
Keempat, pemerintah berupaya mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya energi terbarukan yang tersedia di Indonesia, seperti tenaga surya, angin, air, panas bumi, dan biomassa. Berbagai proyek pembangunan pembangkit listrik berbasis energi terbarukan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional.
Kelima, pemerintah mendorong penerapan inovasi dan riset dalam pengembangan teknologi EBT guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan energi terbarukan. Kolaborasi dengan berbagai lembaga penelitian dan sektor industri menjadi kunci dalam meningkatkan daya saing teknologi energi terbarukan di Indonesia.
Keenam, pemerintah memperkuat kerja sama internasional dalam sektor energi terbarukan. Kemitraan dengan berbagai negara dan organisasi global dilakukan untuk mendorong transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta investasi dalam proyek energi bersih.
Ketujuh, peningkatan peran swasta dalam pengembangan energi terbarukan terus didorong melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (“KPBU”). Dengan melibatkan sektor swasta, diharapkan investasi dalam sektor EBT dapat berkembang lebih cepat dan menjangkau lebih banyak daerah di Indonesia.
Kedelapan, pemerintah berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pemanfaatan energi terbarukan melalui berbagai program edukasi dan kampanye nasional. Upaya ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam transisi energi menuju sistem yang lebih berkelanjutan.
Baca juga: Kebijakan Hukum Energi Terbarukan di Indonesia
Penerapan Kebijakan Terkait EBT di Indonesia dan Target Bauran Energi Nasional
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan guna mendorong transisi energi menuju pemanfaatan energi terbarukan yang lebih besar. Salah satu kebijakan utama adalah Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang mengatur tentang arah dan strategi pengelolaan energi di Indonesia.
Dalam KEN, pemerintah menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 23% pada tahun 2025. Namun, berdasarkan laporan terbaru, target ini kemungkinan akan tercapai pada tahun 2030, mengingat berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan dan infrastruktur energi di Indonesia.
Selain KEN, pemerintah juga menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sebagai pedoman implementasi kebijakan energi terbarukan di tingkat nasional dan daerah. RUEN mengatur tentang pengembangan energi berbasis sumber daya lokal, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang ramah lingkungan, serta strategi diversifikasi energi guna mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.
Dalam rangka mencapai target bauran energi, pemerintah juga memberikan insentif bagi pengembangan teknologi energi terbarukan, termasuk pemanfaatan tenaga surya, angin, dan hidroelektrik sebagai sumber energi utama di masa depan.
Baca juga: Mendorong Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan Melalui Energi Bersih
Pemberian Insentif dan Kemudahan Izin bagi Investor di Sektor EBT Menurut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016
Untuk menarik lebih banyak investasi dalam sektor energi terbarukan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016”). Perpres ini memberikan berbagai bentuk dukungan bagi pengembangan proyek energi baru dan terbarukan guna mempercepat transisi energi di Indonesia.
Pasal 14 ayat (2) Perpres 4/2016 menyebutkan bahwa dalam rangka pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan beberapa bentuk dukungan, antara lain:
Pertama, pemberian insentif fiskal yang mencakup berbagai keringanan pajak serta kemudahan dalam proses impor peralatan untuk proyek energi terbarukan. Insentif ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial investor dalam mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT.
Kedua, kemudahan dalam proses perizinan dan nonperizinan guna mempercepat realisasi proyek-proyek energi terbarukan. Pemerintah berupaya memangkas birokrasi yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pengembangan sektor energi terbarukan di Indonesia.
Ketiga, penetapan harga beli tenaga listrik dari masing-masing jenis sumber energi terbarukan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga bagi investor serta mendorong peningkatan produksi listrik berbasis energi terbarukan.
Keempat, pembentukan badan usaha tersendiri dalam rangka penyediaan tenaga listrik untuk dijual ke PT PLN (Persero). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing dalam penyediaan listrik berbasis energi terbarukan di Indonesia.
Kelima, penyediaan subsidi bagi pengembangan energi terbarukan guna memastikan harga listrik dari sumber EBT tetap kompetitif dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
Dengan berbagai kebijakan dan strategi yang telah diterapkan, pemerintah terus berupaya mempercepat pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Melalui sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat, diharapkan transisi energi menuju sistem yang lebih ramah lingkungan dapat tercapai dalam waktu yang lebih cepat.
Baca juga: Energi Panas Bumi: Regulasi dan Pemanfaatan
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Perpres 4/2016“).
Referensi:
- Strategi Pemerintah dalam Pengembangan Pembangkit Energi Baru Terbarukan. Kementerian ESDM. (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 13.02 WIB).
- Potensi Energi Baru Terbarukan. Kementerian ESDM. (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 13.11 WIB).
- RPP KEN Pangkas Target EBT Menjadi 19 Persen di 2025. Institute for Essential Service Reform (IESR). (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 13.15 WIB).
- Kebijakan Energi Nasional Target Bauran Energi 23% Tercapai 2030. Bisnis.com. Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 13.20 WIB).