Energi bersih dan terjangkau adalah Impian bagi banyak negara termasuk Indonesia, yang kaya akan sumber daya alam. Dengan populasi yang terus bertumbuh dan kebutuhan energi yang semakin meningkat, Indonesia dihadapkan pada tantangan besar untuk mengalihkan
penggunaan energi fosil ke energi terbarukan.
Namun, dibalik tantangan tersebut, terdapat peluang besar untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Melalui inovasi, investasi, dan kebijakan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pemimpin dalam penggunaan energi bersih yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga terjangkau bagi seluruh lapisan Masyarakat.
Pentingnya Energi Bersih dan Terjangkau
Pentingnya energi bersih dan terjangkau bagi Indonesia tidak bisa diabaikan, terutama dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG). Energi bersih mengurangi emisi karbon dan polusi, membantu menjaga Kesehatan lingkungan dan Masyarakat. Akses energi yang terjangkau memastikan bahwa manfaat Listrik dan teknologi. Dengan mendukung SDG 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), Indonesia dapat meningkatkan kualitas hidup warganya, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) menjelaskan yang dimaksud dengan energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, Cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetik. Sumber energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
Dalam pengelolaan energi di Indonesia, terdapat asas-asas yang menjadi prinsip dasar dan panduan dalam menjalankan target pengelolaan energi. Asas-asas ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya energi secara bertanggung jawab dan berorientasi pada keberlanjutan, sebagaimana diatur melalui Pasal 2 UU Energi bahwa:
“Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan Masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.”
Sebagai cerminan visi Indonesia untuk mewujudkan pengelolaan energi yang persisten, UU Energi melalui Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
- Tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
- Terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
- Pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
- Pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
- Peningkatan devisa negara;
- Terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
- Termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
- Tercapainya peningkatan akses Masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
- Menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
- Membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
- Tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
- Terciptanya lapangan kerja; dan
- Terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Baca juga: Program Pemerintah untuk Energi Hijau
Dukungan Pemerintah dalam Pengelolaan Energi Bersih
Energi bersih adalah teknologi dan sumber energi yang memberikan dampak yang lebih kecil terhadap kerusakan lingkungan. Artinya, energi dan teknologi yang digunakan menghasilkan lebih sedikit emisi karbon dan polutan. Dengan menggunakan energi bersih, emisi karbon dan polutan yang dihasilkan menjadi jauh lebih sedikit, sehingga berkontribusi pada pelestarian lingkungan. Pemerintah Indonesia terus mendorong pengelolaan energi untuk jangka panjang melalui berbagai kebijakan.
Pada Pasal 11 ayat (1) UU Energi, disebutkan bahwa kebijakan energi nasional meliputi antara lain:
- Ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional;
- Prioritas pengembangan energi;
- Pemanfaatan sumber daya energi nasional; dan
- Cadangan penyangga energi nasional.
Kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
Pemerintah Indonesia memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan energi terbarukan untuk mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Salah satu Langkah utama adalah melalui kebijakan dan regulasi yang mendukung, seperti target bauran energi dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang menetapkan bahwa 23% energi nasional harus berasal dari sumber terbarukan pada tahun 2025.
Kebijakan ini memberikan arah yang jelas bagi pelaku industri untuk berinvestasi dalam energi terbarukan. Energi terbarukan juga harus semakin maju di Indonesia, karena pengembangan infrastruktur energi terbarukan sangat dibutuhkan, termasuk jaringan Listrik cerdas (smart grid) yang memungkinkan integrasi energi dari sumber terbarukan ke dalam sistem nasional.
Pemerintah juga sudah mencoba mengupayakan dalam menerapkan energi bersih, seperti:
- Meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan;
- Mengurangi emisi karbon;
- Menyediakan akses energi yang ramah lingkungan dan terjangkau;
- Meningkatkan efisiensi energi;
- Mengedukasi masyarakat.
Pemerintah harus terus menjaga komitmen untuk menjaga energi terbarukan dan lingkungan, untuk menciptakan masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Melalui inovasi, investasi, dan kebijakan yang tepat, Indonesia bisa menjadi pemimpin dalam penggunaan energi bersih yang tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Kebijakan Hukum Energi Terbarukan di Indonesia
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
Author / Contributor:
![]() | Kaysha Valentina Islami, S.H. Contact: Mail : @siplawfirm.id Phone : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975 |