Dalam rangka mendorong transformasi energi hijau, pemerintah Indonesia telah memasukkan program energi terbarukan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek-proyek ini dirancang untuk menjadi prioritas utama dalam pembangunan nasional dan diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam jangka panjang.
Indonesia menghadapi tantangan besar dalam upaya mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil dan beralih menuju sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Salah satu langkah penting yang diambil adalah melalui pengembangan energi hijau atau energi terbarukan. Di tengah semakin besarnya kesadaran akan pentingnya energi bersih dan keberlanjutan lingkungan, Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mendorong penggunaan energi terbarukan.
Penetapan 77 Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (“Perpres 12/2025”) menunjukkan beberapa program yang dicanangkan akan dilakukan untuk mendorong transformasi energi hijau. Program yang masuk ke dalam indikasi PSN 2025-2029 yang bertujuan untuk mendorong transisi energi di antaranya:
- PSN carry over (lanjutan) terkait biorefinery di Cilacap, Jawa Tengah;
- PSN baru terkait PLTA Kayan 9 GW terintegrasi di Kalimantan Utara;
- PSN baru terkait bioetanol berbasis tebu yang berlokasi di Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Papua Selatan;
- PSN baru terkait biorefinery di Sumatera yang berlokasi di Riau dan Sumatera Selatan;
- PSN baru terkait program pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan yang berlokasi di DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Makassar, Denpasar, Palembang, dan Manado.
Baca juga: Kebijakan Insentif Pajak untuk Energi Hijau
Program pemerintah untuk mendorong transisi energi ini sangat beragam dan didasarkan pada berbagai regulasi, salah satunya melalui Pasal 20 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”) bahwa penyediaan energi baru dan energi terbarukan wajib ditingkatkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sektor swasta, komunitas lokal, dan lembaga penelitian untuk memastikan penyediaan energi baru dan terbarukan berjalan dengan lancar.
Melalui Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2035, pemerintah telah menetapkan target ambisius sebagai upaya memacu pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru dan terbarukan. Dalam rentang waktu satu dekade mendatang, target pemerintah terhadap pembangkit listrik dengan sumber energi terbarukan minimal 60% (enam puluh persen). Hal ini pun sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan juga sebagai langkah memenuhi target pengurangan emisi karbon.
Di tahun 2025 ini, target bauran energi dapat diraih dengan asumsi bahwa Indonesia telah memanfaatkan energi terbarukan seperti bioenergi dan bioetanol. Namun, hingga saat ini penggunaan bioetanol belum terealisasikan. Capaian target bauran energi di tahun 2025 kemungkinan hanya dapat berlaku untuk sektor listrik, sebab bauran energi primer di sektor ini telah mencapai angka 15% (lima belas persen) hingga 20% (dua puluh persen).
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memaparkan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan uji teknis bahan bakar biodiesel 50 persen atau B50 yang targetnya dapat diimplementasikan pada 2026 mendatang dengan target 50% (lima puluh persen). Pengujian ini pun akan memakan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan dan meliputi berbagai sektor seperti industri, maritim, pertambangan, pertanian, hingga otomotif. Melalui penggunaan bahan bakar B50 ini, Indonesia dapat terbebas dari ketergantungan impor terhadap solar.
Pemerintah juga mengatur terkait dengan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan yang wajib ditingkatkan oleh pemerintah pusat dan daerah. Untuk mempercepat transformasi menuju energi bersih, pemerintah juga menerapkan insentif melalui pendanaan hijau untuk mendukung proyek-proyek energi terbarukan. Dalam Pasal 21 ayat (3) UU Energi, disebutkan bahwa:
“Pemanfaatan energi dari sumber energi baru dan sumber energi terbarukan yang dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu tertentu hingga tercapai nilai keekonomiannya.”
Pendanaan hijau memiliki peran penting dalam menarik investasi swasta dan internasional untuk proyek-proyek energi yang berfokus pada pengembangan infrastruktur dan teknologi ramah lingkungan. Tujuan pendanaan hijau ini adalah untuk mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan dan mengurangi dampak perubahan iklim. Pemerintah juga memberikan insentif fiskal dan nonfiskal bagi perusahaan yang melaksanakan proyek di bidang energi baru dan terbarukan, salah satunya dalam bidang ketenagalistrikan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”).
Insentif perpajakan atau insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan pembangkit listrik dengan energi baru terbarukan antara lain fasilitas pajak penghasilan, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor serta fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dengan melibatkan berbagai pihak dalam mendorong percepatan transisi energi, diharapkan hal ini dapat menciptakan ekosistem yang mendukung transformasi energi hijau secara berkelanjutan.
Baca juga: Kerangka Hukum Energi Baru di Indonesia
Daftar Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (“Perpres 12/2025”).
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (“UU Energi”).
- Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”).
Referensi:
- Ini Proyek Strategis Nasional 2025-2029. Kompas.com. (Diakses pada 4 Maret 2025 pukul 08.46 WIB).
- B50 Mulai Uji Teknis Target Implementasi Tahun Depan. Lestari Kompas.com. (Diakses pada 4 Maret 2025 pukul 09.00 WIB).
- Insentif Pajak untuk Energi Hijau. Pajak.go.id. (Diakses pada 4 Maret 2025 pukul 09.46 WIB).