Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional, pemerintah telah menetapkan kebijakan energi nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (“PP 79/2014”). Pasal 9 huruf f PP 79/2014 menegaskan bahwa kebijakan energi diarahkan pada pengembangan energi baru dan terbarukan, dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta efisiensi penggunaan sumber daya alam.

Indonesia telah menyatakan komitmennya dalam berbagai forum internasional untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil guna menanggulangi perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen ini, pemerintah menetapkan target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) minimal 23% pada tahun 2025 dan meningkat menjadi 31% pada tahun 2050.

Sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia memiliki potensi energi hijau yang sangat besar. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, total potensi energi terbarukan dari tenaga air, panas bumi, bioenergi, surya, angin, dan energi laut mencapai 442 GW. Namun, pada tahun 2018, pemanfaatan EBT baru mencapai 8,8 GW atau sekitar 14% dari total kapasitas pembangkit listrik nasional sebesar 64,5 GW. Pemanfaatan yang masih rendah ini disebabkan oleh tingginya biaya produksi pembangkit berbasis EBT serta keterbatasan dukungan industri dalam negeri dan akses pendanaan berbunga rendah.

Untuk mempercepat transisi energi, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (“Perpres 112/2022”). Regulasi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih menarik bagi sektor energi hijau melalui penyediaan berbagai skema insentif fiskal dan non-fiskal.

Pasal 22 ayat (1) Perpres 112/2022 menyebutkan bahwa badan usaha yang mengembangkan pembangkit listrik berbasis EBT berhak memperoleh insentif dalam berbagai bentuk, termasuk:

  1. fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan;
  3. fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau
  5. dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara yang ditugaskan pemerintah.

Baca juga: Urgensi Pemisahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Tujuan dari Pemberian Insentif Pajak

Pemberian insentif pajak untuk sektor energi hijau memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik investasi di sektor energi terbarukan. Dengan adanya keringanan pajak, investor memiliki lebih banyak ruang untuk mengembangkan proyek-proyek yang berorientasi pada keberlanjutan energi.

Kedua, kebijakan ini mendorong inovasi dan penggunaan teknologi ramah lingkungan. Dengan insentif fiskal, perusahaan lebih terdorong untuk beralih ke teknologi yang lebih efisien dan rendah emisi, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap lingkungan dan kualitas udara.

Ketiga, insentif pajak juga berfungsi sebagai upaya untuk mencapai target bauran energi nasional. Pemerintah Indonesia telah menetapkan target peningkatan penggunaan energi terbarukan hingga mencapai 23% pada tahun 2025. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan berbagai kebijakan yang dapat memacu pertumbuhan sektor energi hijau, salah satunya melalui kebijakan fiskal yang mendukung.

Terakhir, kebijakan ini berperan dalam pengurangan emisi karbon guna memenuhi komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris. Dengan mendorong lebih banyak proyek energi hijau, pemerintah berupaya untuk mengurangi dampak perubahan iklim dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Dukungan insentif pajak energi hijau diharapkan dapat menjadikan energi terbarukan lebih kompetitif dibandingkan energi fosil, sehingga tarif listrik dari energi terbarukan tetap terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, insentif ini juga diharapkan memiliki efek ganda terhadap sektor lain, termasuk peningkatan pasokan listrik di daerah yang masih mengalami keterbatasan, pertumbuhan sektor industri, serta penciptaan lapangan kerja baru.

Baca juga: Langkah Strategis Indonesia Menuju Bauran Energi Baru Terbarukan dengan PLTA

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Kajian Skema Dana Energi Terbarukan Sebagai Insentif Percepatan Pemanfaatan Energi Terbarukan. Kemenkeu RI. (Diakses pada 11 Februari 2025 pukul 15.20 WIB).