Energi panas bumi merupakan salah satu sumber daya energi terbarukan yang memiliki potensi besar di Indonesia. Sebagai negara yang berada di wilayah cincin api Pasifik, Indonesia memiliki cadangan panas bumi yang sangat melimpah. 

Pemanfaatan energi panas bumi tidak hanya berkontribusi dalam diversifikasi energi, tetapi juga mendukung kebijakan energi nasional untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Regulasi yang mengatur pengusahaan dan pemanfaatan panas bumi di Indonesia terus dikembangkan untuk memastikan pemanfaatannya dilakukan secara optimal dan berkelanjutan.

Selain memiliki potensi yang besar, energi panas bumi juga berperan dalam upaya Indonesia mencapai target emisi nol bersih (net zero emission) pada tahun 2060 mendatang. Dengan memanfaatkan sumber daya ini secara maksimal, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.

Di sisi lain, pengembangan energi panas bumi juga berkontribusi dalam menciptakan peluang kerja baru serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sekitar proyek. Investasi dalam sektor ini diharapkan dapat membawa manfaat sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama bagi masyarakat lokal yang terdampak oleh proyek eksplorasi dan eksploitasi panas bumi.

Pengusahaan Panas Bumi Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014

Pengusahaan panas bumi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (“UU 21/2014”). Dalam Pasal 9 ayat (1) UU 21/2014, dinyatakan bahwa pengusahaan panas bumi terdiri atas:

  1. Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung; dan 
  2. Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Selain itu, Pasal 10 UU 21/2014 menegaskan bahwa pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung menjadi prioritas utama dalam pengusahaan panas bumi. Regulasi ini menekankan pentingnya pemanfaatan panas bumi secara efisien dan berkelanjutan, terutama dalam sektor ketenagalistrikan.

Pemerintah juga terus mendorong percepatan pengembangan energi panas bumi melalui berbagai program insentif, seperti skema tarif khusus dan fasilitas pembiayaan yang lebih kompetitif. Upaya ini bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi di sektor panas bumi serta meningkatkan kapasitas produksi listrik berbasis energi terbarukan.

Baca juga: Urgensi Pemisahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Kebijakan Terkait dengan Pemanfaatan, Termasuk Rencana Umum Energi Nasional

Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan guna mendorong pemanfaatan panas bumi sebagai bagian dari strategi ketahanan energi nasional. Salah satu kebijakan utama yang mengatur pemanfaatan panas bumi adalah Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (“Perpres 22/2017”).

RUEN menargetkan pemanfaatan energi panas bumi mencapai 7,2 GW pada tahun 2025. Target ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah telah memberikan berbagai insentif kepada investor, termasuk kemudahan perizinan, insentif pajak, serta skema harga jual listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi yang lebih kompetitif.

Selain RUEN, pemerintah juga mengeluarkan regulasi teknis yang mendukung percepatan pengembangan panas bumi. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (“Permen ESDM 11/2024”).

Baca juga: Langkah Strategis Indonesia Menuju Bauran Energi Baru Terbarukan dengan PLTA

Potensi dan Tantangan dalam Pengembangan Panas Bumi

Indonesia sebagai negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia memiliki potensi hingga 24 GW. Namun, pemanfaatan saat ini baru mencapai 2,4 GW. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan yang signifikan antara potensi yang tersedia dan realisasi pemanfaatannya.

Selain itu, Internal Rate of Return (IRR) proyek panas bumi di Indonesia berada di atas 10%, lebih tinggi dibandingkan negara-negara pesaing seperti Filipina yang berkisar antara 8-10%. Hal ini menunjukkan bahwa secara ekonomi, investasi dalam proyek panas bumi di Indonesia memiliki daya tarik yang lebih besar dibandingkan negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Meskipun potensi dan keuntungan investasi panas bumi cukup tinggi, tantangan dalam pengembangannya masih cukup besar. Salah satu tantangan utama adalah tingginya biaya eksplorasi dan eksploitasi. Kegiatan eksplorasi panas bumi memerlukan investasi awal yang besar dan memiliki risiko tinggi karena ketidakpastian dalam menemukan sumber panas bumi yang ekonomis untuk dikembangkan. Selain itu, keterbatasan infrastruktur, seperti jaringan transmisi listrik yang belum optimal, juga menjadi hambatan dalam distribusi listrik dari PLTP ke konsumen.

Dari sisi regulasi, meskipun pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengembangan panas bumi, masih terdapat tantangan dalam implementasi di lapangan. Proses perizinan yang kompleks serta tumpang tindih kewenangan antar instansi sering kali menjadi kendala bagi investor. Selain itu, aspek sosial dan lingkungan juga menjadi perhatian penting, terutama dalam proyek-proyek yang berlokasi di kawasan hutan lindung atau wilayah yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat adat.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendorong pengembangan energi panas bumi yang berkelanjutan. Regulasi yang lebih fleksibel, kepastian hukum bagi investor, serta peningkatan kapasitas infrastruktur energi merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pemanfaatan panas bumi di Indonesia. Dengan langkah yang tepat, energi panas bumi dapat menjadi salah satu solusi utama dalam mendukung ketahanan energi nasional dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Kerangka Hukum Energi Baru di Indonesia

Daftar Hukum:

Referensi:

  • Masa Depan Energi Panas Bumi, Tantangan dan Peluang dalam Dekade Berikutnya. Kumparan. (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 10.10 WIB). 
  • Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia, Tantangan, Regulasi, dan Insentif. Kontan. (Diakses pada 7 Maret 2025 pukul 10.44 WIB).