Surat perjanjian sewa menyewa properti akan sangat penting keberadaannya ketika seseorang memutuskan mengontrak sebuah rumah. Surat perjanjian sewa menyewa dapat mengantisipasi munculnya perselisihan di kemudian hari dan surat tersebut memiliki kekuatan hukum, jika dibubuhkan materai di atas surat perjanjian tersebut.
Properti yang disewa pun beraneka ragam bisa berupa properti milik pribadi, milik negara, atau milik badan usaha. bisa berupa properti milik pribadi, milik negara, atau milik badan usaha. Properti yang disewa juga bisa berupa properti yang sudah ada sebelumnya atau properti yang dibangun khusus untuk disewakan.
Properti yang disewa pun bisa berupa rumah, apartemen, ruko, gedung, tanah, atau jenis properti lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran penyewa.
Baca Juga: Ingin Bisnis Rumah Kos-kosan, Cek Syarat dan Prosedurnya
Hal yang Harus Diperhatikan Dalam Sewa Menyewa Properti
Sebelum menandatangani kontrak sewa properti, ada beberapa hal yang harus jadi perhatian agar tidak timbul persoalan dikemudian hari. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menandatangani kontrak sewa properti:
- Lokasi Properti
Sebelum memutuskan sebaiknya pertimbangkan lokasi keberadaan properti yang akan disewa. Hal ini penting karena akan sangat berpengaruh terhadap kenyamanan, keamanan, dan kemudahan akses. Pastikan Anda memilih properti yang lokasinya strategis dekat dengan transportasi, fasilitas umum seperti pasar, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Selain itu, pastikan lokasi properti kita aman, bersih, dan nyaman untuk ditinggali atau untuk usaha.
- Cari Informasi tentang Pemilik/Pengelola Properti
Meskipun terlihat sepele, mengetahui pemilik atau pengelola properti yang akan kita sewa termasuk hal yang harus menjadi perhatian. Cari tahu reputasi mereka sebagai pemilik atau pengelola properti yang akan ada sewa.
- Cek Legalitas Dokumen Kepemilikan Properti
Anda juga harus memastikan bahwa pemilik properti memiliki izin dan dokumen resmi terkait properti dan tidak terlibat dalam sengketa hukum atau permasalahan lainnya. Anda bisa mencari informasi dari berbagai sumber seperti internet, media sosial, teman, atau rekan bisnis. Pastikan legalitas properti seperti sertifikat tanah, IMB, PBB, rekening listrik, air, dan telepon, serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan properti yang akan disewa.
- Periksa Kondisi Fisik Properti
Sebelum menandatangani kontrak sewa properti, sebaiknya lakukan survei dengan langsung ke lokasi properti untuk memeriksa kondisi fisiknya secara detail dan pastikan properti tersebut tidak memiliki kerusakan, cacat, atau masalah teknis yang bisa mengganggu aktivitas usaha atau aktivitas sehari-hari.
- Baca dan Pahami Isi Kontrak Sewa Menyewa
Pastikan Anda telah membaca dan paham isi kontrak sewa menyewa properti secara seksama dan teliti. Anda harus memperhatikan hal-hal seperti hak dan kewajiban masing-masing pihak, seperti jangka waktu sewa, besaran uang muka, uang sewa, uang jaminan, biaya-biaya tambahan, klausul-klausul penting, sanksi-sanksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Penting Diketahui, Ini Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Dasar Hukum Sewa Menyewa
Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dimana pihak pertama mengingatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain dari suatu barang, selama kurun waktu tertentu, dan nilai harga yang disanggupi oleh pihak penyewa.
Adapun barang yang dimaksud bisa berupa rumah, tanah, mobil, apartemen, dan lain-lain. Tujuan dari sewa menyewa bukan bertujuan untuk dimiliki, melainkan hanya untuk digunakan.
Secara hukum sewa menyewa adalah hubungan keperdataan, yang diatur Pasal 1547 s.d. Pasal 1600 KUH Perdata. Pengertian sewa menyewa secara rinci juga telah diatur dalam Pasal 1548 KUH Perdata sebagai berikut:
“Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak…”
Terdapat beberapa hak dan kewajiban yang mengikat pihak penyewa tanah dan pihak yang menyewakan tanah. Berdasarkan Pasal 1550 KUH Perdata, pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk:
- menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;
- memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksud;
- memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa
Kemudian, penyewa harus menepati dua kewajiban utama;
- memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan.
- membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1560 KUH Perdata.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengajuan KPR ke Perbankan
Referensi :
Sumber Hukum