Perkembangan otomotif begitu pesat terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini. Berbagai inovasi dari berbagai jenis kendaraan pun ikut bermunculan. Setelah kemunculan kendaraan listrik, kini muncul kendaraan tanpa awak atau yang dikenal dengan self driving. Mobil yang sebenarnya sudah lama dikembangkan terbilang memiliki fitur teknologi canggih yang memungkinkan sebuah mobil berjalan secara otomatis tanpa pengemudi.
Mobil autopilot ini dapat berjalan karena menggunakan berbagai jenis teknologi sensor, seperti radar, lidar (light detection and ranging atau teknologi penginderaan jarak jauh yang menggunakan cahaya laser untuk mengukur jarak), dan kamera. Seluruh alat ini merupakan perangkat berteknologi maju untuk mengidentifikasi objek di sekitarnya.
Namun, perkembangan teknologi ini menimbulkan pertanyaan penting tentang aspek hukum atau regulasi yang perlu disusun terkait keberadaan mobil self driving. Bagaimana hukum berperan dalam mengawal pengembangan teknologi ini? Berikut penjelasan tentang kerangka hukum yang relevan serta upaya untuk membentuk regulasi khusus bagi kendaraan self-driving.
Regulasi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Di Indonesia keberadaan transportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 22/2009, angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Undang-undang tersebut juga mendefinisikan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin. Berbagai jenis kendaraan bermotor sudah diatur secara mendetail di dalam regulasi yang dibuat pemerintah.
Pemerintah juga sudah mengeluarkan aturan mengenai aturan transportasi modern yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (“Permenhub 45/2020”), dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor Dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik (“Permenhub 44/2020”).
Baca juga: Hak, Kewajiban dan Sanksi Hukum Penggunaan Biometrik
Aspek Hukum yang Perlu Diperhatikan dalam Penggunaan Self Driving
Berdasarkan ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya, tampak bahwa regulasi pemerintah belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan teknologi yang semakin maju. Tidak ada yang dapat memprediksi kemunculan teknologi yang memungkinkan kendaraan bermotor beroperasi tanpa pengemudi sebagai pengendali utama. Cukup dengan menyebutkan tujuan, kendaraan tersebut akan bergerak secara otomatis dengan memanfaatkan kecerdasan buatan.
Di Indonesia, masih terdapat perdebatan terkait perlindungan hukum bagi pengemudi kendaraan self driving yang terlibat dalam kecelakaan akibat kesalahan sistem. Meskipun berbagai jurnal dan penelitian telah mengangkat isu ini, belum ada kepastian hukum yang tegas.
Beberapa aspek hukum yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) merupakan salah satu regulasi yang mengatur transportasi dan angkutan di jalan. Namun, undang-undang ini belum memadai untuk melindungi penggunaan teknologi autopilot pada kendaraan roda empat;
- Pengemudi yang menggunakan teknologi self driving tetap memiliki kontrol penuh atas kendaraan. Kendaraan dengan teknologi autopilot juga berpotensi melanggar UU LLAJ;
- Untuk mengurangi resiko kecelakaan di jalan, penting bagi pengguna mobil dengan sistem self driving untuk memahami sensor yang ada pada kendaraan dan mengetahui batas kecepatan yang aman serta rambu-rambu lalu lintas;
- Regulasi yang mengatur keberadaan kendaraan self driving di Indonesia perlu diperkuat untuk menetapkan tanggung jawab hukum dalam kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kesalahan sistem autopilot.
Meskipun saat ini belum terdapat regulasi yang mengatur penggunaan kendaraan otonom di Indonesia, semua kendaraan yang beroperasi dan dipasarkan di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam UU LLAJ serta jenis perjanjian dan jaminan yang diatur oleh hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, pengemudi self driving harus tetap waspada dan siap menghadapi situasi yang dapat menyebabkan kesalahan penilaian, mengingat kendaraan dengan sistem otonom masih memerlukan kehadiran pengemudi manusia.
Untuk mengatasi isu ini, diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, organisasi perlindungan konsumen, dan pelaku usaha. Langkah-langkah yang dapat diambil meliputi penguatan regulasi yang ada, peningkatan standar perilaku hukum, serta pengembangan itikad baik di antara semua pihak yang terlibat. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum yang adil bagi konsumen, pemerintah perlu merumuskan peraturan yang jelas terkait kendaraan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Pemerintah dan organisasi perlindungan konsumen juga harus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam konteks penggunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk perlindungan hukum yang mungkin tersedia bagi mereka. Untuk memastikan adanya perlindungan hukum yang berpihak pada konsumen, kolaborasi antara pemerintah, organisasi perlindungan konsumen, dan pelaku bisnis sangatlah penting dalam menangani permasalahan yang muncul.
Baca juga: Implementasi dan Regulasi Teknologi Blockchain di Indonesia
Kesimpulan
Teknologi self driving menghadirkan tantangan baru dalam aspek hukum dan regulasi di Indonesia. Kendaraan tanpa pengemudi ini memerlukan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi munculnya risiko, seperti kecelakaan akibat kesalahan sistem, serta penetapan tanggung jawab hukum yang jelas. Meskipun terdapat sejumlah undang-undang yang mengatur kendaraan bermotor, seperti UU LLAJ, namun regulasi tersebut masih terbatas dalam mengantisipasi perkembangan teknologi self driving.
Untuk memastikan keamanan, serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, organisasi perlindungan konsumen, dan pelaku industri. Penguatan regulasi, peningkatan kesadaran publik mengenai hak-hak hukum, serta penetapan standar pengujian kendaraan self driving menjadi langkah penting dalam menghadapi perkembangan.
Baca juga: Kewajiban dan Peraturan Cloud Computing di Indonesia
Sumber Hukum:
- UU No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)
- Permenhub 45/2020
- Permenhub 44/2020
Referensi:
- bureaucracy.gapenas-publisher.org (Diakses pada 14 November 2024 pukul 15.43 WIB).
- lbhdigitek.or.id (Diakses pada 14 November 2024 pukul 16.12 WIB).
- ejurnal.iblam.ac.id (Diakses pada 14 November 2024 pukul 16.53 WIB).