Dalam era digital yang terus berkembang pesat, keamanan data telah menjadi prioritas utama bagi individu. Salah satu teknologi yang semakin mendapat perhatian dalam menjaga keamanan adalah biometrik.
Biometrik merupakan metode identifikasi yang memanfaatkan karakteristik fisik atau perilaku unik dari setiap individu untuk mengenali dan memverifikasi identitas mereka. Karakteristik ini mencakup sidik jari, wajah, iris mata, suara, dan bahkan DNA. Teknologi ini dianggap unggul dalam keamanan dan otentikasi karena memanfaatkan karakteristik unik yang sulit ditiru atau dicuri. Selain itu, biometrik memungkinkan proses otentikasi yang lebih cepat dan praktis tanpa memerlukan kata sandi atau kartu akses.
Namun, teknologi ini bukan tanpa kelemahan. Kekhawatiran utama adalah risiko pelanggaran privasi, karena data biometrik yang sensitif harus disimpan dalam basis data. Selain itu, potensi kesalahan dalam pengenalan biometrik tetap ada, baik akibat kesalahan teknis dalam pemindaian maupun terjadinya perubahan karakteristik biometrik individu seiring waktu.
Jenis-Jenis Biometrik
- Sidik Jari (fingerprint), salah satu jenis biometrik yang paling sering digunakan adalah pola sidik jari. Sidik jari setiap individu memiliki keunikan, pola garis, titik, dan lengkungan;
- Pengenalan wajah (face biometric), cara ini memanfaatkan karakteristik unik dari wajah seseorang untuk identifikasi atau verifikasi identitas. Teknologi ini semakin populer dengan adanya kamera digital dan algoritma pengenalan wajah yang semakin canggih;
- Pengenalan iris mata, cara ini menggunakan analisis pola iris mata , karena bagian berwarna dari mata memiliki kompleksitas dan keunikan tinggi pada setiap individu. Teknologi ini dikenal sangat akurat, namun memerlukan alat khusus untuk pemindaian;
- Pengenalan suara, cara ini dengan melakukan identifikasi seseorang berdasarkan karakteristik vokal, seperti nada dan kecepatan bicara. Meskipun kurang umum dibanding jenis biometrik lainnya, pengenalan suara sering digunakan dalam sistem keamanan berbasis suara;
- DNA (Deoxyribonucleic Acid), jenis biometrik yang paling sulit dipalsukan atau diubah, karena setiap individu memiliki pola DNA yang unik.
Baca juga: Perlindungan Data Pribadi Konsumen dalam E-Commerce: Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab
Hak dan Kewajiban Penggunaan Biometrik
Hak Pengguna Biometrik
- Privasi: Setiap individu berhak atas perlindungan data pribadi miliknya, termasuk bagaimana data biometrik dikumpulkan, diproses, dan disimpan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”);
- Perlindungan data: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), individu berhak atas perlindungan data pribadinya. Regulasi yang ketat harus diimplementasikan untuk mencegah penyalahgunaan data biometrik;
- Transparansi: Individu berhak mengetahui bagaimana data biometrik digunakan. Penggunaan data harus transparan dan jelas dalam tujuannya.
Kewajiban Pengguna Biometrik
- Penggunaan yang tepat: Teknologi biometrik harus digunakan sesuai dengan kerangka hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Upaya ini diterapkan untuk menghindari pelanggaran privasi dan keamanan data;
- Perlindungan data: Pengguna teknologi biometrik wajib melindungi data dari akses yang tidak sah dan pelanggaran hukum. Upaya ini termasuk penyimpanan data yang aman;
- Perumusan regulasi: Para pemangku kepentingan berkewajiban merumuskan kerangka hukum yang efektif dan responsif terhadap perkembangan teknologi biometrik.
Sanksi Hukum Penyalahgunaan Data Pribadi
Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyatakan bahwa, siapapun yang secara sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi untuk kepentingan pribadi dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Pengungkapan atau penggunaan data pribadi tanpa izin juga dapat berujung pada sanksi serupa.
Selain itu, UU ITE juga memberikan hak bagi korban pencurian data pribadi untuk mengajukan gugatan perdata, dengan dasar gugatan berupa perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran hak yang dialami.
Dengan kerangka hukum yang ada, diharapkan perlindungan terhadap data pribadi, khususnya data biometrik, dapat terjaga dengan baik, serta memberikan jaminan keamanan bagi setiap individu di era digital ini.
Baca juga: Penerapan Hukum Dalam Kemajuan Teknologi
Kesimpulan
Dalam era digital yang semakin maju, teknologi biometrik menawarkan solusi unggul dalam keamanan data melalui identifikasi yang memanfaatkan karakteristik unik individu. Adanya hak-hak individu seperti privasi, perlindungan data, dan transparansi harus diberikan jaminan oleh pemangku kepentingan.
Sementara kewajiban penggunaan data dalam biometrik secara tepat harus dipatuhi oleh semua pihak. Regulasi yang jelas dan ketat, disertai dengan sanksi hukum yang tegas, menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa penggunaan data biometrik tidak disalahgunakan, serta menjaga keamanan dan privasi individu di era digital seperti sekarang ini.
Baca juga: Pemahaman dan Regulasi Internet of Things di Indonesia
Sumber Hukum:
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP (UU PDP)
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM (UU HAM)
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (UU ITE)
Referensi:
- kompasiana.com, 6 Sept 2024, 15:32 WIB
- asliri.id, 6 Sept 2024, 16:00 WIB
- jasuindo.com, 6 Sept 2024, 16:05 WIB
- sippn.menpan.go.id, 6 Sept 2024, 16:06 WIB