Desain produk handmade atau buatan tangan merupakan hasil karya yang mengedepankan nilai seni dan estetika yang tinggi. Melindungi hak-hak pencipta serta memastikan legalitas produk adalah langkah krusial yang perlu diambil oleh para pencipta. Terkadang, desain yang telah diciptakan dapat diberikan kepada pihak lain untuk digunakan dalam tujuan tertentu.
Memberikan hak atau lisensi kepada pihak tertentu dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian hukum agar pihak tersebut menerima manfaat dari desain produk yang telah diciptakannya. Desain itu dapat berupa bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis, warna, atau kombinasi dari semua elemen yang memiliki nilai estetika dan dapat diterapkan pada produk fisik.
Pengaturan terkait lisensi diatur pada beberapa regulasi, yakni:
- Hak Cipta, diatur pada Pasal 80 – 83 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”);
- Paten, ketentuan pada paten dapat ditemukan pada Pasal 76 – 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”);
- Merek, untuk jenis kekayaan intelektual ini maka diatur pada Pasal 42 – 45 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).
Undang-undang ini memberikan pedoman mengenai pelaksanaan lisensi, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta prosedur yang harus diikuti untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut sah secara hukum.
Lisensi menjadi penting karena memungkinkan mendapatkan royalti dari setiap produk yang menggunakan desain produk yang diciptakan. Secara lebih luas, penggunaan lisensi itu artinya produk Anda bisa mencapai pasar yang lebih luas melalui kerjasama dengan perusahaan yang memiliki jaringan distribusi yang lebih besar. Terakhir yang tak kalah penting, lisensi memberikan perlindungan hukum terhadap desain dari penyalahgunaan oleh pihak lain.
Baca juga: Fungsi HKI Dalam Industri Fashion di Indonesia
Jenis-jenis Lisensi
Lisensi memiliki beragam jenis yang perlu diketahui, yaitu:
- Lisensi Eksklusif
Pada lisensi ini maka pemberi lisensi memberikan hak eksklusif kepada penerima lisensi untuk menggunakan aset tertentu, namun pemberi lisensi tidak dapat memberikan lisensi yang sama untuk pihak lain.
- Lisensi Non-Eksklusif
Untuk jenis lisensi ini maka pemberi lisensi dapat memberikan izin penggunaan kepada pihak selain penerima lisensi yang pertama.
- Lisensi Sub-Lisensi
Pada tipe ini, penerima lisensi memperoleh hak untuk memberikan lisensi tersebut kepada pihak ketiga, dengan persetujuan dari pemberi lisensi.
Memahami dan mengelola lisensi desain produk menjadi hal penting yang harus dijalani. SIPR Consultant bisa menjadi mitra terpercaya dan siap membantu Anda dalam setiap langkah proses ini. Dengan pengalaman yang luas dan tim ahli yang berkompeten, SIPR Consultant dapat membantu dalam menyusun perjanjian lisensi, memahami hak dan kewajiban hukum, serta memastikan bahwa desain produk Anda dilindungi secara maksimal.
SIPR Consultant dapat menjadi pendampingan profesional dalam mengelola lisensi desain produk handmade Anda. Jangan biarkan karya Anda digunakan tanpa izin!
Baca juga: Tips dan Pelindungan Hukum Hak Cipta Bagi Konten Kreator
Sumber Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
- UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)
Referensi: