Seorang konten digital atau konten kreator dalam menghasilkan suatu karya, dan hasil karya tersebut diunggah di platform media sosial seperti Instagram atau TikTok, secara otomatis mendapatkan pelindungan hukum atas kreasi dan konten yang dibuatnya.
Dikutip dari laman hukumonline.com, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menjelaskan bahwa hak cipta timbul secara deklaratif atau secara langsung begitu karya berupa konten foto atau video dipublikasikan. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 40 ayat (3) UU Hak Cipta yang mengatur tentang pelindungan hukum terhadap ciptaan yang tidak atau belum diumumkan tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa Indonesia memiliki kepastian hukum untuk melindungi hasil karya para konten kreator, sebuah profesi yang saat ini tengah diminati oleh masyarakat Tanah Air. Pelindungan terhadap suatu karya cipta sendiri diatur Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“).
Pelindungan tersebut tentunya meliputi hasil karya foto baik yang dihasilkan oleh fotografer/videografer amatir maupun profesional serta hasil rekaman video yang diunggah pada platform media sosial. Karena untuk menghasilkan suatu karya yang bagus diperlukan pengorbanan biaya, waktu, tenaga dan juga keahlian fotografi. Tentunya hal ini bisa mengakibatkan kerugian pihak yang memiliki hak cipta atas foto/video tersebut.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta, pengaturan hukum atas hak cipta fotografi dan videografi yang diunggah hanya demi kepentingan komersial tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta. Adapun pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.
Terdapat 9 pelanggaran karya cipta sebagaimana tertera dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, serta larangan melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial pada Pasal 9 ayat (3). Mengenai sanksi pidana dan/atau denda atas karya cipta tertera dalam Pasal 113 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Baca juga: Inilah Keuntungan Memiliki Hak Cipta
Berikut adalah tips untuk melindungi karya sebagai konten kreator agar tidak dicuri:
- Pentingnya Memiliki Kontrak yang Terperinci
Saat menjalin kerjasama dengan brand atau agensi, penting untuk memiliki kontrak tertulis yang terperinci. Kontrak ini tidak hanya berfungsi sebagai pelindungan bagi hak cipta, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak memahami dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing, sehingga mengurangi potensi sengketa di masa depan;
- Penerapan Watermark pada Karya Anda
Menambahkan watermark pada foto atau video adalah sebuah langkah bijak untuk mencegah orang lain mengklaim karya sebagai milik mereka. Ini adalah cara efektif untuk menjaga keaslian dan integritas karya kreatif Anda;
- Pendaftaran Hak Cipta di DJKI
Disarankan mendaftarkan karya cipta secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan pendaftaran. Anda akan mendapatkan bukti hukum yang kuat atas hak cipta. Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara online dengan biaya yang terjangkau, terutama bagi pelaku UMKM.
- Manfaatkan Layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta
Memanfaatkan layanan Permohonan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dapat mempersingkat waktu pendaftaran hanya sekitar 10 menit. Setelah pencatatan, Anda akan menerima surat resmi yang semakin memperkuat pelindungan hukum atas karya Anda.
- Periksa Syarat dan Prosedur di Website Resmi
Untuk memenuhi semua syarat dan prosedur yang diperlukan, kunjungi laman resmi DJKI di (http://dgip.go.id) dan ikuti langkah-langkahnya, sehingga Anda akan lebih siap melindungi karya kreatif dan mencegah pencurian hak cipta.
Tips bagi konten kreator agar terhindar dari jerat hukum dan pelanggaran hak cipta:
- Pahami Undang-Undang Hak Cipta
Seorang konten kreator sudah selayaknya memahami UU Hak Cipta agar mengetahui hak-haknya sebagai pencipta. Hak ini mencakup hak moral dan hak ekonomi;
- Buat dan Simpan Bukti Otentik Karya
Anda juga wajib mendokumentasikan tanggal dan proses pembuatan sebuah karya. Bukti ini dapat melindungi dari klaim atau sengketa, dan memperkuat posisi hukum jika terjadi pelanggaran hak cipta;
- Berikan Izin yang Jelas untuk Penggunaan Karya Lain
Jika Anda ingin menggunakan karya orang lain, pastikan mendapat izin atau lisensi untuk menghindari risiko pelanggaran hak cipta;
- Edukasi Diri Tentang Hak Cipta Digital
Pastikan Anda memahami berbagai aspek kekayaan intelektual dalam era digital ini untuk menjaga hak dan keamanan karya Anda.
Dengan tips ini, Anda dapat melindungi karya Anda dan menghindari potensi sengketa yang dapat muncul di dunia konten digital.
Di tengah pesatnya perkembangan industri konten digital, konten kreator perlu memahami dan melindungi hak cipta atas karya yang diunggah di platform seperti Instagram atau TikTok. Untuk itulah diperlukan langkah atau upaya dalam melindungi suatu karya cipta kepada pihak konsultan HKI berpengalaman seperti SIPR Consultant.
Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Sumber Hukum:
- UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Referensi:
- ojs.unud.ac.id, (Diakses pada 31 Oktober 2024 pukul 12.08 WIB)
- hukumonline.com, (Diakses pada 31 Oktober 2024 pukul 12.43 WIB)
- hukumonline.com, (Diakses pada 31 Oktober 2024 pukul 13.04 WIB)