Industri kreatif, terutama di bidang desain fashion, sangat bergantung pada inovasi dan kreativitas dan ini memicu perlindungan terhadap desain menjadi sangat penting. Sayangnya, masih banyak kasus penjiplakan desain, yang merugikan para desainer.
Di Indonesia, terdapat dua undang-undang yang melindungi hak cipta desain fashion, yaitu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri“). Regulasi ini memberikan dasar hukum bagi para desainer untuk menjaga keaslian karya mereka dari pelanggaran hak cipta.
Namun, terdapat ketentuan rinci terkait contoh fisik atau gambar atau foto, dan uraian desain industri seperti tercantum pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU Desain Industri (“PP 1/2005”). Desain fashion yang unik dan dibuat oleh desainer independen cenderung lebih mudah untuk dilindungi, sementara desain yang diproduksi secara komersial seringkali belum memiliki perlindungan yang memadai. Selain itu, diperlukan kesadaran yang lebih luas dari seluruh industri untuk menghargai hak kekayaan intelektual para desainer.
Kolaborasi antara pemerintah, lembaga terkait, dan para pelaku industri kreatif sangat penting untuk menciptakan perlindungan yang lebih kuat bagi desain fashion di Indonesia. Dengan kesadaran bersama dan pembaruan regulasi, industri kreatif dapat berkembang dengan aman tanpa harus menghadapi ancaman penjiplakan yang merugikan.
Berikut unsur-unsur yang harus dipenuhi agar desain tersebut masuk ke perlindungan hak cipta:
Merupakan hasil dari ide kreatif yang diwujudkan dalam bentuk seni
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. Desain fashion lebih tepat dikategorikan dalam ranah seni, di mana hasil dari sebuah desain sangat terkait dengan seni itu sendiri. Seni batik merupakan salah satu contoh ciptaan dalam bidang fashion yang mendapatkan perlindungan dari UU Hak Cipta.
Tidak diproduksi secara massal
Sebuah desain fashion hanya dapat dilindungi oleh hak cipta jika desain tersebut tidak diciptakan dalam jumlah besar, melainkan hanya satu untuk setiap desain. Contohnya adalah desain yang dibuat oleh seorang desainer yang hanya ada dalam bentuk satu objek tanpa produksi massal. Terdapat elemen keterbatasan dan eksklusivitas dalam rancangan desain tersebut. Umumnya, desain semacam ini dihasilkan oleh desainer-desainer independen. Terkait perlindungan hak cipta pada desain pakaian diatur dalam Pasal 40 huruf j UUHC.
Baca juga: Tips dan Pelindungan Hukum Hak Cipta Bagi Konten Kreator
Perlindungan desain fashion melalui desain industri diterapkan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
Karya seni desain yang inovatif
Menurut Pasal 2 ayat (1) UU Desain Industri, hak desain industri hanya dapat diberikan kepada desain yang baru, yang berarti desain tersebut belum pernah dipublikasikan sebelumnya. Desain industri tidak dianggap telah diumumkan jika dalam waktu maksimum 6 bulan sebelum tanggal pengajuan, desain tersebut telah ditampilkan dalam pameran nasional atau internasional yang resmi di Indonesia atau luar negeri, atau telah digunakan di Indonesia oleh perancang untuk tujuan percobaan dalam konteks pendidikan, penelitian, atau pengembangan;
Produksi massal
Desain yang didaftarkan sebagai desain industri haruslah desain yang dapat diproduksi secara massal, seperti desain busana yang dirilis oleh berbagai ritel atau konveksi. Menurut Pasal 1 UU Desain Industri menyebutkan bahwa “Suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.”
Baca juga: Tips Memilih Konsultan HKI dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan
Fungsi HKI dalam Sektor Fashion
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) memainkan peranan yang sangat krusial dalam sektor fashion, dengan tujuan utama melindungi kreativitas dan keaslian karya para desainer, merek, serta perusahaan. HKI juga memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, termasuk merek dagang, hak cipta, dan desain industri.
Selain itu, HKI berfungsi untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena begitu HKI terdaftar di Dirjen KI, individu atau entitas yang ingin memanfaatkan karya tersebut diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pemiliknya terlebih dahulu. Upaya ini menciptakan keseimbangan antara kepentingan pemilik hak dan kebutuhan masyarakat luas. Diharapkan, keberadaan HKI dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menghargai karya orang lain.
Melindungi kreativitas adalah investasi penting bagi masa depan bisnis Anda. Jangan biarkan karya orisinal Anda terancam penjiplakan! SIPR Consultant hadir untuk membantu Anda mengamankan hak cipta dan desain industri untuk setiap karya desain fashion yang Anda ciptakan. Dapatkan konsultasi profesional, pendampingan lengkap, dan kemudahan dalam mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Baca juga: Inilah Keuntungan Memiliki Hak Cipta
Sumber Hukum:
- UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
- UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri)
- PP No. 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU Desain Industri (PP 1/2005)
Referensi:
- eprints.undip.ac.id, (Diakses pada 14 November 2024 pukul 19.03 WIB).
- wipo.int, (Diakses pada 14 November 2024 pukul 19.45 WIB).