Produk Keuangan adalah instrumen atau kontrak yang digunakan oleh individu atau perusahaan untuk mengelola dan mengoptimalkan rancangan finansial mereka. Dalam dunia keuangan yang semakin kompleks, penting bagi kita untuk memahami berbagai jenis produk keuangan yang ada dan bagaimana produk tersebut dapat membantu kita mengelola perencanaan finansial dengan lebih efektif. Produk keuangan menawarkan beragam alat dan opsi untuk mengelola, mengamankan, dan mengoptimalkan dana kita. Berikut adalah beberapa dari jenis produk keuangan, diantaranya adalah :
Tabungan
Tabungan merupakan salah satu dari berbagai macam produk perbankan yang paling banyak diminati oleh masyarakat, mulai dari kalangan pelajar, kalangan pengusaha, dan masyarakat umum lainnya. Menurut UU No. 10 Tahun 1998 yang dimaksud dengan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu, sedangkan tujuan dari menabung adalah mengumpulkan dana dari masyarakat guna membiayai pembangunan dan menanamkan kebiasaan menabung dikalangan masyarakat. Banyak sekali manfaat dari tabungan, diantaranya adalah :
- Membangun money habbit yang sehat.
- Mengelola cash flow.
- Mempersiapkan dana darurat.
- Mengurangi ketergantungan pada utang.
Selain banyak manfatnya, tabungan juga banyak jenisnya, diantaranya adalah :
- Rekening Tabungan
- Tabungan Giro
- Tabungan Berjangka
- Tabungan Pendidikan
- Tabungan anak/pelajar
- Tabungan Haji
- Tabungan Valuta Asing.
Baca juga: Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) Membentuk Masa Depan Ekonomi Global
Deposito
Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6, atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti sesuai dengan kebijakan bank yang bersangkutan. Deposito ada 3 macam jenis, yaitu Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Deposito On-Call. Berikut penjelasannya :
- Deposito Berjangka, yaitu deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.
- Sertifikat Deposito, diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Sertifikat tersebut tidak mengacu pada nama seseorang atau lembaga tertentu, sehingga dapat dipindahtangankan dan sangat mungkin untuk diperjualbelikan.
- Deposito On Call, yaitu tabungan berjangka dengan waktu penyimpanan yang relatif singkat, minimal 7 hari dan paling lama hanya kurang dari 1 bulan. Deposito ini dikhususkan dalam jumlah yang besar.
Deposito memiliki beberapa keuntungan atau manfaat, diantaranya adalah :
- Memiliki Jangka waktu yang lebih fleksibel
- Tabungan relatif aman karena dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
- Memiliki risiko rendah dan bunga yang menarik
- Cara investasi yang paling mudah
- Dapat dijadikan sebagai jaminan kredit
- Dapat diperpanjang secara otomatis
Tabungan vs Deposito, mana yang lebih menguntungkan?
Pilihan antara deposito dan tabungan tergantung pada kebutuhan keuangan pribadi, tujuan, dan toleransi risiko. Berikut adalah beberapa perbandingan antara deposito dan tabungan :
- Fleksibilitas Penarikan
- Tabungan : Tabungan memiliki fleksibilitas tinggi. Dana bisa ditarik kapan saja sesuai kebutuhan melalui ATM, teller, atau internet banking.
- Deposito : Deposito memiliki jangka waktu tertentu, seperti 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Dana dalam deposito hanya bisa ditarik saat jatuh tempo, kecuali jika bersedia membayar penalti.
- Suku Bunga
- Tabungan : Bunga tabungan cenderung lebih rendah, biasanya berkisar antara 0,1% hingga 2% per tahun, tergantung bank dan jenis tabungan.
- Deposito : Suku bunga deposito umumnya lebih tinggi daripada tabungan, berkisar antara 3% hingga 6% per tahun, tergantung pada jangka waktu dan bank yang menawarkan.
- Jangka Waktu
- Tabungan : Tabungan tidak memiliki jangka waktu. nasabah bisa menabung dan menarik dana kapan saja sesuai kebutuhan.
- Deposito : Deposito memiliki jangka waktu tetap. Dana hanya bisa diambil setelah jangka waktu berakhir (jatuh tempo), misalnya 1 bulan, 3 bulan, atau 12 bulan.
- Risiko Penalti
- Tabungan : Tidak ada penalty, untuk penarikan dana kapan saja.
- Deposito : Jika menarik dana sebelum jatuh tempo, nasabah akan dikenakan penalti atau kehilangan sebagian bunga yang sudah diperoleh.
Baca juga: Jenis-jenis Produk Perbankan di Indonesia
Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran secara non tunai dengan menggunakan kartu yang diterbitkan oleh bank. Kartu kredit dapat membantu nasabah untuk melakukan transaksi di awal dan dibayarkan oleh bank, namun pada akhirnya Anda harus membayar nominal yang sudah di tentukan oleh pihak bank setiap awal bulan ke bank bersangkutan. Dengan menggunakan kartu kredit, bank akan memfasilitasi nasabah untuk mempunyai waktu fleksibel dalam transaksi karena dapat dilakukan secara online. Hal yang harus diingat adalah menggunakan kartu kredit berarti nasabah sudah menyetujui persyaratan yang telah diberikan oleh pihak bank. Berikut jenis-jenis kartu kredit di Indonesia :
- Jenis Kartu Kredit Berdasarkan Limit
- Kartu Kredit Silver
Kartu kredit silver umumnya memiliki limit paling rendah, berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp7.000.000. Kartu ini biasanya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan.
- Kartu Kredit Gold
Kartu kredit gold memiliki limit yang lebih tinggi, berkisar antara Rp10.000.000 hingga Rp40.000.000. Kartu ini biasanya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan sekitar Rp5.000.000 hingga Rp10.000.000 per bulan.
- Kartu Kredit Platinum
Kartu kredit platinum memiliki limit yang lebih tinggi lagi, berkisar antara Rp40.000.000 hingga Rp1.000.000.000. Kartu ini biasanya dapat diajukan oleh nasabah dengan penghasilan minimal Rp180.000.000 per bulan.
- Kartu Kredit Titanium
Di atas tingkatan platinum, masih ada kartu kredit titanium. Jenis kartu kredit titanium sangat terbatas kepemilikannya dan tidak semua orang bisa mendapatkannya. Hanya yang diundang secara langsung oleh bank lah yang akan mendapatkan kartu kredit titanium.
- Jenis Kartu Kredit Berdasarkan Fungsi
- Kartu Kredit (Credit Card)
- Charge Card
- Cash Card
- Kartu Jaminan Cek (Check Guarantee Card)
Baca juga: Tips Memilih Bank Bagi Produk Investasi Deposito
Sumber Hukum :
- UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (“UU Perbankan”).
Referensi :
- Ethis.co.id
- Eprints.Perbanas.ac.id
- Bank Saqu
- Pina.id
- Idscore
- Megasyariah.co.id
- Cimbniaga.co.id
- Bizhare.id
- Dbs.id
Author / Contributor:
![]() | Syahirah Contact:Mail : @siplawfirm.idPhone : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975 |