Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah pada 6 Oktober 2021.
Peraturan ini menetapkan Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atas biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Uang Jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta dan ditentukan berdasarkan nilai ekonomis.
Nilai ekonomis ditentukan dari harga transaksi setiap akta dengan rincian sebagai berikut:
- kurang dari atau sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 1% (satu persen);
- lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), paling banyak sebesar 0,75% (nol koma tujuh lima persen);
- lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen); atau
- lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), paling banyak sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen).
Selain itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara memungut uang jasa melebihi ketentuan akan dikenakan sanksi pelanggaran ringan berupa pemberhentian sementara paling lama 6 (enam) bulan dan berupa surat teguran apabila memungut uang jasa kepada seseorang yang tidak mampu. Tata cara pemeriksaan dan pengenaan sanksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Jenis Pelanggaran dan Sanksi nomor 9 huruf a dan nomor 32 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 395), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.