Mediasi adalah salah satu upaya penyelesaian sengketa perdata secara damai dengan melibatkan pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini disebut mediator, yang memiliki tugas membantu pihak-pihak yang bersengketa guna mencapai kesepakatan. Terdapat dua jenis mediasi, yaitu mediasi di dalam pengadilan dan mediasi di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). 

Prosedur mediasi di dalam pengadilan diatur Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (“PERMA 1/2026”). Proses mediasi wajib dilaksanakan sebelum pemeriksaan pokok perkara. Sementara pihak mediator terdiri dari hakim Pengadilan Negeri dimana perkara itu disidangkan dan tidak menangani perkaranya. Proses ini tidak dikenakan biaya dan tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. 

Kelebihan Mediasi

Sejumlah keuntungan atau kelebihan menggunakan sarana mediasi dalam penyelesaian perkara perdata, adalah; 

  1. Lebih sederhana dibandingkan penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
  2. Efisien, prosesnya lebih singkat;
  3. Rahasia, dilakukan secara tertutup, kecuali dikehendaki lain oleh para pihak;
  4. Terjaganya hubungan baik bagi para pihak;
  5. Memperoleh rasa keadilan dan; 
  6. Putusan mediasi sudah berkekuatan hukum tetap. 

Baca juga: Perbedaan Jaminan Hipotik dan Hak Gadai dalam Hukum Perdata Indonesia

Peran Mediator

Unsur terpenting dalam proses mediasi merupakan kehadiran mediator. Mengacu Pasal 1 angka 2 PERMA 1/2016, mediator merupakan hakim atau pihak yang bertindak secara netral dalam membantu proses perundingan atau musyawarah guna mencari kesepakatan atas sengketa atau perselisihan yang tengah dihadapi para pihak.

Setiap mediator wajib memiliki sertifikat. Sertifikat ini diperoleh dari mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari MA. Namun bagi hakim yang tidak memiliki sertifikat tetap bisa menjalankan fungsi mediator dengan syarat adanya surat keputusan ketua pengadilan.

Dalam menjalankan perannya, mediator harus menerangkan kedudukannya yang bersifat netral, dan menyerahkan keputusan kepada para pihak. Tugas mediator sesuai dengan Pasal 14 Perma 1/2016 adalah sebagai berikut:

  1. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri;
  2. Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak;
  3. Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan;
  4. Membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak;
  5. Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus);
  6. Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak;
  7. Mengisi formulir jadwal mediasi.
  8. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian;
  9. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala prioritas;
  10. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk: 1) Menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak; 2) Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan 3) Bekerja sama mencapai penyelesaian;
  11. Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian;
  12. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
  13. Menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beritikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara;
  14. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya

Setelah mediasi berhasil mencapai kesepakatan, selanjutnya akan diterbitkan putusan perdamaian akta banding. Kemudian, mediator mengajukannya kepada hakim pemeriksa perkara untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.

Baca juga: Proses Penerbitan dan Pembatalan Sertifikat Tanah: Kepastian Hukum dan Jalur Penyelesaiannya

Kesimpulan

Mediasi menjadi salah satu metode penyelesaian sengketa/perselisihan perdata yang dapat dicapai dengan sederhana, cepat, dan rahasia dibandingkan melalui proses pengadilan. Terdapat dua jenis mediasi, yaitu mediasi di dalam pengadilan dan mediasi di luar pengadilan. Keduanya melibatkan mediator netral untuk membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan. Proses mediasi, terutama di pengadilan, diatur oleh PERMA dan prosesnya wajib dilaksanakan sebelum proses pemeriksaan perkara dimulai. Mediasi memiliki sejumlah keuntungan diantaranya adalah, terjaganya hubungan baik antar pihak dan tercapainya rasa keadilan tanpa harus melalui prosedur hukum yang memakan waktu. 

Baca juga: Pengertian dan Dasar Hukum Tanah Wakaf di Indonesia

Sumber Hukum: 

  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 (“PERMA 1/2016”)

Referensi