Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, baik dalam penciptaan lapangan kerja maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, masih banyak UMKM yang beroperasi tanpa memiliki legalitas usaha yang jelas. 

Salah satu aspek fundamental dalam legalitas usaha bagi UMKM adalah kepemilikan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), yang memberikan berbagai manfaat bagi para pelaku usaha. Legalitas usaha tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan lembaga keuangan.

Pentingnya IUMK bagi UMKM

IUMK merupakan izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bentuk legalitas dalam menjalankan usahanya. Izin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil (“Permendagri 83/2014”). IUMK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi UMKM agar dapat menjalankan usahanya secara resmi serta mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah.

Perizinan berusaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diatur PP 7/2021, yang menyebutkan bahwa:

  1. Perizinan Berusaha untuk UMKM dilaksanakan melalui sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh lembaga yang berwenang.
  2. Pemenuhan persyaratan dan tata cara permohonan Perizinan Berusaha dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

Ketentuan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat menjalankan usaha secara legal dan mendapatkan akses ke berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah.

Kepemilikan IUMK memberikan berbagai keuntungan bagi pelaku UMKM, salah satunya adalah kemudahan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya. Dengan adanya legalitas usaha yang sah, UMKM memiliki kredibilitas lebih baik di mata perbankan, sehingga lebih mudah mendapatkan pinjaman modal untuk mengembangkan usaha. Selain itu, IUMK juga memberikan akses kepada berbagai program pembinaan dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah, termasuk pelatihan, pendampingan, serta fasilitas pemasaran dan jaringan bisnis yang lebih luas.

Baca juga: Pentingnya Pendaftaran Merek Dagang Industri Kuliner

Dampak Buruk Jika Tidak Memiliki Legalitas Usaha

UMKM yang beroperasi tanpa memiliki legalitas usaha menghadapi berbagai risiko yang dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan bisnisnya. Salah satu risiko utama adalah kesulitan dalam mendapatkan akses pembiayaan. Tanpa adanya dokumen legal yang sah, perbankan dan lembaga keuangan cenderung enggan memberikan pinjaman kepada pelaku usaha karena dianggap tidak memiliki jaminan kepastian hukum.

Selain itu, UMKM tanpa legalitas usaha juga berisiko menghadapi masalah hukum, seperti sanksi administratif atau bahkan pencabutan usaha jika dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Hal ini dapat menghambat kelangsungan usaha dan menimbulkan kerugian finansial bagi pelaku usaha. Risiko lainnya adalah keterbatasan dalam menjangkau pasar yang lebih luas. Banyak mitra bisnis, baik perusahaan besar maupun lembaga pemerintah, mensyaratkan legalitas usaha sebagai prasyarat kerja sama. Tanpa legalitas yang jelas, UMKM akan kesulitan untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.

Baca juga: Tips dan Pelindungan Hukum Hak Cipta Bagi Konten Kreator

Proses Pengurusan IUMK untuk UMKM

Pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan usaha bagi UMKM guna mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk memperoleh legalitas. Proses pengurusan IUMK dapat dilakukan melalui pemerintah daerah setempat atau melalui sistem perizinan elektronik yang telah disediakan.

Pelaku UMKM yang ingin mengurus IUMK harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  1. Kartu identitas pemilik usaha (KTP);
  2. Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan atau kecamatan;
  3. Formulir permohonan IUMK yang telah diisi;
  4. Dokumen pendukung lain yang diperlukan oleh pemerintah daerah setempat.

Setelah dokumen lengkap, permohonan IUMK akan diproses oleh instansi terkait. Proses ini biasanya memakan waktu yang relatif singkat, dan jika disetujui, pelaku usaha akan mendapatkan IUMK yang diterbitkan secara resmi. Dengan adanya digitalisasi layanan perizinan, pelaku UMKM juga dapat mengajukan permohonan IUMK melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang semakin mempermudah proses pengurusan izin usaha.

Dengan memiliki IUMK, UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih aman, mendapatkan akses terhadap berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah, serta meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usahanya guna memastikan keberlanjutan bisnisnya di masa depan.

Baca juga: Dokumen yang Diperlukan Untuk Ekspor Produk Makanan

Daftar Hukum: