Industri kuliner di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat karena dukungan pemerintah, perubahan gaya hidup, dan pengaruh media sosial. Terkait dengan maraknya usaha makanan dan minuman, pendaftaran merek dagang menjadi elemen penting, sebagai identitas bisnis yang melindungi usaha dari berbagai risiko. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto,  merek usaha menjadi kunci untuk meningkatkan nilai produk pelaku usaha. Untuk itu, kata Anggoro seperti dikutip dari dgip.go.id, penting bagi UMKM untuk mendaftarkan merek dagang atau jasa mereka.

“Strategi yang harus dilakukan para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek adalah memeriksa Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, lihat merek-merek yang sudah ada. Ketika mengajukan merek jangan sampai sama persis dengan merek yang sudah atau masih terdaftar, pastikan merek-mereknya tidak mempunyai persamaan pada pokoknya,” ujar Anggoro.  

Merek yang terdaftar merupakan tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Selain itu, merek juga sebagai alat promosi dan membangun kepercayaan konsumen.

DJKI menyebut, pendaftaran merek dagang berfungsi sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan, dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya, dan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Dasar Hukum Pendaftaran Merek 

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Undang-undang ini menjadi dasar utama perlindungan merek di Indonesia. Pada BAB III Permohonan Pendaftaran Merek Bagian Kesatu, Syarat dan Tata Cara Permohonan dijelaskan pada Pasal 4 (1) yakni Permohonan pendaftaran Merek diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa indonesia. Pada ayat (8) dijelaskan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya. Bab ini juga mengatur merek yang tidak bisa didaftarkan / ditolak yang diatur pada pasal 20 dan 21 serta pengalihan kepemilikan merek yang bisa diberikan kepada pihak lain melalui lisensi sebagaimana diatur dalam pasal 42.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”). Peraturan ini merupakan aturan pelaksana dari beberapa ketentuan pada UU Merek. Poin penting pada PP ini tertera pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU MIG untuk mempermudah proses pendaftaran dan perlindungan merek.
  4. Protokol Madrid (“Madrid Protocol”)

Baca juga: Fungsi, Manfaat, dan Jenis HKI Dalam Perlindungan Produk

Protokol Madrid adalah sistem internasional yang memungkinkan pendaftaran merek dagang dalam skala besar secara internasional di berbagai negara anggota protokol madrid sebagaimana diatur dalam perjanjian madrid yang telah ditandatangani pada 1891 dan protokol yang berkaitan dengan perjanjian tersebut yang telah ditandatangani pada 1989. Indonesia resmi menjadi anggota pada tahun 2017 dan mulai mengimplementasikan protokol madrid pada Januari 2018. Keanggotaan Indonesia dalam Protokol Madrid memberi kemudahan untuk mendaftarkan merek secara internasional melalui DJKI, sekaligus mendukung ekspansi merek ke pasar global. Protokol madrid telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989).

DJKI menyebutkan, merek merupakan tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. Selain itu, merek juga bisa dijadikan sebagai alat promosi yang memberikan jaminan atas kualitas sebuah barang. Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan jangka waktu perlindungannya bisa diperpanjang. 

Baca juga: Pentingnya Pendaftaran Merek Internasional di Era Globalisasi

Daftar Hukum:

 

Referensi: