Merek merupakan salah satu elemen penting dari kekayaan intelektual serta mendapatkan perlindungan, baik dalam instrumen hukum internasional maupun peraturan domestik yang dilakukan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Merek internasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”).
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut dalam World Intellectual Property Organization (WIPO) atau Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia. Keputusan ini merupakan respon dari pesatnya globalisasi perdagangan yang terjadi saat ini.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek menyatakan bahwa merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Saat ini kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Oleh karena itu mekanisme pendaftaran merek internasional menjadi salah satu sistem yang seharusnya dapat dimanfaatkan guna melindungi merek nasional di dunia internasional.
Ketentuan pendaftaran merek internasional berpedoman pada Protokol Madrid (Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks). Dengan adanya perjanjian tersebut, pendaftaran merek luar negeri menjadi lebih efisien dan ekonomis dibandingkan mendaftar di setiap negara secara terpisah. Indonesia sendiri sudah menjadi bagian dari Protokol Madrid sejak tahun 2017.
Sejak saat itu, Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran merek luar negeri yang didasarkan pada Protokol Madrid. Perjanjian ini juga menjadi sarana yang sangat membantu pelaku usaha nasional untuk mendaftarkan mereknya di luar negeri dengan mudah dan biaya terjangkau.
Pendaftaran merek di Indonesia juga didasarkan pada sejumlah regulasi, diantaranya adalah:
- Peraturan Pemerintan No. 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (“PP 22/2018“);
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 12/2021“); dan
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark,1989 (“Perpres 92/2017”).
Melalui regulasi ini, pemilik merek dapat mengajukan pendaftaran merek internasional ke Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI), selanjutnya ke WIPO.
Regulasi Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
Dalam memasuki era perdagangan bebas, maka sudah saatnya Indonesia mengatur regulasi mengenai pendaftaran merek luar negeri. Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 52 UU Merek, yang berbunyi:
- Permohonan pendaftaran Merek internasional dapat berupa:
- Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri; atau
- Permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh Menteri dari biro internasional.
- Permohonan pendaftaran Merek internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. hanya dapat dimohonkan oleh:
- Pemohon yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
- Pemohon yang memiliki domisili atau tempat kedudukan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Pemohon yang memiliki kegiatan usaha industri atau komersial yang nyata di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Terkait pemohon, maka yang dimaksud adalah pemohon yang telah mengajukan permohonan atau memiliki pendaftaran merek di Indonesia sebagai dasar permohonan pendaftaran merek internasional
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran merek internasional berdasarkan Protokol Madrid diatur melalui peraturan pemerintah.
Lebih lanjut mengenai persyaratan maka diatur pada Pasal 3 PP 22/20218, yakni:
- Permohonan Internasional harus disampaikan kepada Biro Internasional melalui Menteri;
- Permohonan Internasional dapat diajukan secara elektronik atau non-elektronik; dan
- Permohonan Internasional harus diisi menggunakan formulir dalam bahasa Inggris.
Baca juga: Ini Sanksi Hukum Bagi Pelaku Usaha yang Tidak Punya Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024
Langkah – Langkah Pendaftaran Merek Luar Negeri
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftarkan merek internasional melalui sistem Protokol Madrid:
- Mengajukan permohonan di DJKI, pemohon harus mengajukan permohonan yang ditujukan untuk DJKI. Selanjutnya DJKI akan meninjau permohonan tersebut dan mengirimkannya ke WIPO;
- Pemeriksaan formalitas oleh WIPO, WIPO akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dikirimkan oleh DJKI. Jika dokumen dinyatakan lengkap, WIPO akan memberikan nomor registrasi internasional sebagai tanda pendaftaran awal;
- Proses pemeriksaan di negara tujuan, setelah terdaftar di WIPO, permohonan akan diteruskan ke kantor merek di masing-masing negara tujuan. Negara tujuan akan memproses dan meninjau permohonan tersebut sesuai dengan peraturan merek yang berlaku di negara masing-masing; dan
- Pengumuman dan publikasi, apabila permohonan sudah disetujui oleh negara tujuan, pendaftaran akan diumumkan dan dipublikasikan. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan perlindungan merek di negara-negara yang dituju.
Dalam era globalisasi perdagangan, penting bagi pemilik merek untuk melindungi hak kekayaan intelektual mereka secara internasional. Proses pendaftaran merek internasional mungkin tampak rumit, namun dengan bantuan konsultan yang tepat, Anda dapat mengamankan merek Anda di berbagai negara dengan lebih mudah dan efisien.
SIPR Consultant hadir untuk membantu Anda dalam proses pendaftaran merek luar negeri. Dengan tim ahli yang berpengalaman dan pengetahuan mendalam tentang regulasi pendaftaran merek internasional, kami siap mendampingi Anda setiap langkah dalam pendaftaran merek internasional. Hubungi sekarang juga!
Baca juga: Tips dan Pelindungan Hukum Hak Cipta Bagi Konten Kreator
Sumber Hukum:
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek)
- Peraturan Pemerintan No. 22 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional (PP 22/2018)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 12/2021)
- Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning The International Registration of Mark, 1989 (Perpres 92/2017)
Referensi:
- smartlegal.id, (Diakses pada 6 Desember 2024 pukul 13.04 WIB).
- ojs.unr.ac.id, (Diakses pada 6 Desember 2024 pukul 13.43 WIB).